Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini, industri teknologi finansial (tekfin) berbasis pinjam-meminjam atau peer to peer (P2P) lending disemprit. Hal ini menyusul setelah pernyataan dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso agar fintech mencopot logo OJK dalam beriklan.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi mengatakan, aturan mengenai penggunaan logo tercantum jelas dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Secara perinci, dalam pasal 35 disebutkan bahwa penyelenggara wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan dalam setiap penawaran atau promosi layanan yang terdiri atas: ayat (a), nama dan/atau logo penyelenggara; dan ayat (b) pernyataan bahwa penyelenggara terdaftar dan diawasi oleh OJK.
"Sehingga apabila OJK melarang pencantuman logo, sangat bertentangan dengan landasan hukum yang diterbitkan oleh OJK sendiri," kata Adrian di Jakarta, Selasa (6/3).
Dengan demikian, Aftech sebetulnya sangat menyayangkan pernyataan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang sudah ditentukan semula. Ia berharap adanya diskusi dan audiensi lebih lanjut agar semua yang menjadi dugaan maupun anggapan yang tidak benar dapat terselesaikan dengan tuntas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News