kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Diminta pemerintah selamatkan Jiwasraya, ini komentar direktur utama BRI


Selasa, 18 Desember 2018 / 22:15 WIB
Diminta pemerintah selamatkan Jiwasraya, ini komentar direktur utama BRI
ILUSTRASI. Direktur Utama BRI Suprajarto


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar pemegang polis bancassurance Jiwasraya terus berlanjut. Terakhir disebut, Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya mulai melancarkan strategi menagih kewajiban.

Forum pemegang polis memberikan ultimatum kepada Jiwasraya agar segera membayar seluruh kewajiban polis maksimal pada satu minggu setelah tanggal 12 Desember 2018.

Kabar terbaru yang diperoleh Kontan.co.id menyebutkan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) untuk membantu kasus yang sekarang mendera Jiwasraya. 

Dikonfirmasi mengenai hal ini Suprajarto, Direktur Utama BRI mengaku belum mengetahui mengenai permintaan kementerian ke BRI untuk membantu masalah yang sedang dihadapi Jiwasraya.

“Saya belum tahu,” kata Supra kepada kontan.co.id, Selasa (18/12). 

Suprajarto juga enggan berkomentar banyak mengenai keterkaitan antara penjualan saham minoritas di BRI Life dengan dengan rencana kementerian untuk membantu Jiwasraya melalui BRI. “Belum ada info,” kata Supra. 

Supra menjelaskan, penjualan saham minoritas di BRI Life saat ini masih berlangsung. BRI masih melakukan konsultasi dengan pihak terkait. Saat ini Supra mengaku penjualan saham minoritas BRI Life ini masih belum ada konsepnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×