Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Polisi menetapkan Kepala PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank/BNII) Cabang Cipulir dengan inisial A sebagai tersangka pembobolan dana di tabungan atlet esport Winda Earl sebesar Rp 22 miliar.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan, tersangka A telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala bank dengan kode saham BNII di Bursa Efek Indonesia untuk mengambil simpanan Winda Earl dan Ibunya sampai habis yakni total sebesar Rp 22 miliar dari tabungan.
Dari keterangan polisi juga terungangkap kalau A kapala cabang BNII Cipulir itu mengambil uang Winda Earl. Uang itu lantas dikirimkan ke rekenimg sejumlah teman A. “Pemindahan rekening ini dilakukan tanpa izin pemilik, uang tersebut dikuras sampai habis,” ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11), seperti dikutip dari Kompas.com
Polisi hingga kini belum mengungkap motif A menguras habis tabungan Winda Earl, termasuk alasan A mengirimkan uang yang bukan miliknya ke rekan-rekannya. Untuk sementara, keterangan A yang kini mendekam di rumah tahanan kejaksaan Tangerang Selatan.
Baca Juga: Dana nasabah raib Rp 22,87 miliar, begini respons manajemen Maybank (BNII)
“Uang tersebut ditransfer ke teman-temannya untuk kemudian diinvestasikan, diputar untuk mendapatkan keuntungan, “ ujar Awi.
Awi juga memastikan bahwateman-teman A bukan orang-orang dari pihak internal Maybank (BNII) tapi pihak luar. Oleh A (sendirian), dana itu kemudian ditransfer ke sejumlah rekening teman untuk menampung hasil pengambilan dana Winda Earl tersebut.
Polisi dengan alasannya masih dalam penyelidikan belum bersedia mengungkap nama-nama rekening yang menjadi penampung duit Winda Earl. “Kami masih memburunya, tapi orang luar Maybank, penyidik nanti yang akan mengungkapkan,” ujar Awi.
Atlet e-sport Winda D.Lunardi alias Winda Earl sebelumnya, Kamis (5/6) mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangan sang atlet Winda Earld ini untuk menanyakan perkembangan kasus raibnya dana yang ia simpan di Maybank alias BNII.
Winda mengatakan, mengetahui uangnya hilang saat akan melakukan penarikan pada Februari 2020 tapi gagal dengan alasannya saldo tak cukup. Saat itu, ia langsung melihat sisa tabungan yang ternyata hanya tersisa Rp 600 ribu. Ia pun lantas melaporkan ke Maybank.
Kuasa hukum Winda: Joey Pattinasarany menjelaskan bahwa Winda dan ibunya telah menyimpan dana atau menabung di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah. Hingga 2020, uang di rekening keduanya seharusnya sudah mencapai Rp 20 miliar.
"Totalnya Rp 20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," ucap Joey. Namun, dana di tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp 600.000 di rekening Winda dan Rp 17 juta di rekening Floletta.
Peristiwa itu baru diketahui Winda dan keluarga pada Februari 2020. Karena tak ada iktikad baik dari pihak Maybank, korban melapor ke Bareskrim pada Mei 202
Jadi “Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang ilang di Maybank,” kata Winda di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).
Kepada Kontan, Jumat (6/11), Direktur Utama Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan, bahwa Maybank kini juga tengah menunggu kelanjutan proses tersebut. Maybank adalah pihak pelapor dalam kasus tersebut. "Mohon kita bersama-sama mengikuti dan menghormati dulu proses yang sedang berjalan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (6/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News