Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) tengah tersangkut masalah gagal bayar.
Saat bertemu dengan Kontan, Komisaris Utama & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengungkapkan gagal bayar tersebut disebabkan 6 borrower belum bisa mengembalikan pinjaman yang kondisinya terjadi secara bersamaan pada Maret 2025.
Pada Jumat (11/7), Kontan mencoba untuk mendatangi kantor salah satu borrower yang diketahui tak bisa mengembalikan pinjaman ke Akseleran, yaitu PT PDB yang merupakan supplier peralatan pertahanan dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 42,3 miliar.
Adapun kantor PT PDB terletak di salah satu gedung besar di kawasan Jakarta. Sayangnya, pihak perusahaan tak bisa ditemui untuk ditanyai perihal duduk perkara masalah tak bisa mengembalikan pinjaman.
"Mohon dikomunikasikan kepada pihak Akseleran," ucap salah seorang karyawan PT PDB saat ditemui di lokasi, Jumat (11/7).
Baca Juga: Diterpa Gagal Bayar, Akseleran: Belum Ada Lagi Borrower yang Dilaporkan kepada Polisi
Meskipun demikian, Kontan mengamati di lapangan, terlihat ada beberapa karyawan yang masih beraktivitas dan tampak beberapa meja kerja kosong. Selain itu, terdapat juga karyawan yang berjaga di meja resepsionis. Tampak papan nama perusahaan terpampang jelas di dinding dekat meja resepsionis.
Jika mengamati secara rinci, ruang tamu kantor PT PDB dipenuhi gambar proyek pesawat dan peralatan pertahanan lainnya. Terdapat, beberapa replika peluru dengan ukuran besar yang dipajang di ruang tamu. Ada juga beberapa foto yang memperlihatkan PT PDB mengikuti pameran.
Sebelumnya, Kontan juga sempat mendatangi kantor PT PPD yang berlokasi di kawasan Jakarta pada Kamis (3/7). PT PDB merupakan supplier pasir dan batu dengan nilai pinjaman sebesar Rp 59,04 miliar dan tercatat telah mengembalikan dana sebesar Rp 226 juta kepada Akseleran per 23 Juni 2025.
Berdasarkan pengamatan Kontan di lokasi, kantor PT PPD juga masih tampak beroperasi. Terlihat beberapa karyawan beraktivitas di kantor tersebut. Tampak juga papan nama perusahaan terpampang di depan kantor.
Saat ditemui Kontan, CEO PT PPD, berinisial AM, mengklaim penyebab utama belum bisa mengembalikan pinjaman kepada Akseleran karena belum adanya pembayaran dari payor atau bowheer (pemilik proyek) atas beberapa pengerjaan proyek yang telah dilakukan.
"Jadi, kami itu memang banyak menjalankan proyek-proyek, baik tol hingga proyek pengadaan lahan. Kami sudah pada posisi mengejar setiap hari hingga setiap bulan kepada payor," katanya saat ditemui Kontan di Jakarta, Kamis (3/7).
AM mengatakan terakhir kali pihaknya mendanai proyek pada November 2024. Sejak saat itu, gagal bayar kepada Akseleran dan pihak bank mulai terjadi karena payor yang belum membayar kepada PT PPD sampai saat ini.
Baca Juga: OJK telah Lakukan Pemeriksaan dan Berikan Sanksi Akseleran atas Kasus Gagal Bayar
"Payor mengalami keterlambatan pembayaran kepada kami karena adanya beberapa proyek yang tertunda pembayarannya. Jadi, imbasnya ke kami dari masalah itu," ungkapnya.
AM menyampaikan sampai saat ini, pihaknya masih berupaya menerapkan sejumlah cara untuk mengembalikan pinjaman kepada Akseleran, termasuk terus menagih pembayaran kepada para payor.
Perkembangan Terakhir
Berdasarkan dokumen yang didapatkan Kontan pada 23 Juni 2025, tertuang perkembangan terbaru yang disampaikan Akseleran kepada para lender mengenai masalah gagal bayar 6 borrower.
Pertama, PT PDB yang merupakan supplier peralatan pertahanan dengan jumlah pendanaan Rp 42,3 miliar, mereka menyampaikan saat ini masih mendiskusikan pembayaran proyek dengan payor terkait.
Disebutkan Akseleran, PT PDB menyampaikan akan melakukan pembayaran sebesar Rp 2 miliar pada Juli 2025, lalu Rp 15 miliar pada September 2025, dan sisanya pada Januari 2026. Namun, Akseleran belum mendapat kejelasan secara pasti atas rencana pembayaran tersebut.
Dalam hal tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan dan/atau adanya tambahan aset sebagai agunan, Akseleran berencana untuk membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pada Juli 2025.
Baca Juga: Cek Strategi Akseleran Selesaikan Masalah Gagal Bayar
Kedua, PT EFI yang merupakan kontraktor dengan nilai pendanaan Rp 46,55 miliar. Akseleran menerangkan saat ini tengah fokus recovery pendanaan PT EFI dari penjualan aset tanah agunan perusahaan senilai Rp 4 miliar - Rp 5 miliar (nilai pasar Rp 6,2 miliar).
Akseleran menyebut PT EFI juga memiliki tagihan retensi terhadap salah satu BUMN sebesar Rp 3,6 miliar, tetapi sampai saat ini belum terdapat kejelasan atas pembayaran tagihan retensi tersebut.
Ketiga, PT PPD yang merupakan supplier pasir dan batu dengan nilai pendanaan Rp 59,04 miliar dan telah mengembalikan dana sebesar Rp 226 juta kepada Akseleran per 23 Juni 2025.
Akseleran menerangkan telah membuat laporan polisi terhadap PT PPD dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Adapun PT PPD belum melakukan pembayaran setelah masuknya laporan polisi tersebut.
Keempat, PT CPM yang merupakan kontraktor dan desain interior dengan nilai pendanaan Rp 9,58 miliar. Akseleran mengungkapkan telah membuat laporan polisi terhadap PT CPM dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. PT CPM belum melakukan pembayaran setelah masuknya laporan polisi tersebut.
Kelima, PT ABA merupakan perusahaan konstruksi dengan nilai pendanaan Rp 15,54 miliar dan telah mengembalikan pinjaman sebesar Rp 421 juta. Disebutkan, PT ABA melakukan beberapa pembayaran parsial sampai dengan saat ini.
Terdekat, PT ABA juga menargetkan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 1,4 miliar dari penjualan tanah yang dilakukan mereka.
Selain itu, Akseleran juga sedang memproses penjualan tanah lainnya milik PT ABA yang berlokasi di Karawang senilai Rp10 miliar, dengan harapan bisa mendapatkan pembeli dalam 3 bulan-6 bulan ke depan.
Baca Juga: Tersandung Gagal Bayar, Akseleran Hentikan Pendanaan Sejak Pertengahan Februari 2025
Keenam, PT IBW yang merupakan perusahaan manufaktur furniture dengan nilai pendanaan Rp 5,25 miliar. Akseleran menerangkan PT IBW akan melakukan pembayaran parsial sebesar Rp 500 juta pada Juni/Juli 2025 dengan target pelunasan seluruhnya sampai dengan akhir tahun melalui hasil usaha penjualan pupuk.
Dalam hal tidak terdapat realisasi pembayaran yang jelas, Akseleran berencana untuk mengambil upaya hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap PT IBW pada Juli 2025.
Kronologi Gagal Bayar
Dalam dokumen yang diperoleh Kontan pada awal Maret 2025, tertuang kronologi masalah gagal bayar Akseleran. Dijelaskan, dalam jangka waktu tertentu telah dilakukan refinancing berulang atas pendanaan kepada 6 borrower yang dimaksud.
Refinancing itu dilakukan sebagai kebijakan dari Direktur Utama Akseleran, dengan diketahui oleh Chief Risk Officer Akseleran. Jika menilik situs resmi perusahaan, Direktur Utama Akseleran dijabat oleh Christopher Gultom.
Lebih lanjut, dalam dokumen dijelaskan Direktur Utama berpandangan pada saat melakukan refinancing, langkah tersebut perlu ditempuh untuk bisa melakukan recovery dari pendanaan-pendanaan tersebut dan diinformasikan oleh para borrower beserta pemberi kerjanya bahwa mereka akan melakukan pembayaran dalam beberapa bulan ke depan. Namun, pembayaran tersebut tidak terealisasikan.
Direktur Keuangan Mikhail Tambunan, Direktur Legal & Compliance Ketty Novia, dan Group CEO sekaligus Komisaris Akseleran Ivan Nikolas Tambunan tidak dilibatkan dan baru mengetahui mengenai refinancing atas pendanaan kepada 6 borrower tersebut pada awal Februari 2025 ketika diinformasikan oleh Direktur Utama Christopher.
Setelah itu, pihak Akseleran menghentikan refinancing lebih lanjut atas pendanaan-pendanaan tersebut, sehingga pendanaan tersebut menjadi gagal bayar secara bersamaan.
Ivan sempat mengungkapkan Akseleran memutuskan untuk menghentikan atau mengerem penyaluran pendanaan kepada borrower pada pertengahan Februari 2025. Hal itu dilakukan seusai Ivan mengetahui masalah gagal bayar yang terjadi di Akseleran pada awal Februari 2025.
Baca Juga: Akseleran Laporkan 2 Borrower ke Kepolisian Usai Temukan Indikasi Fraud
"Jadi, setelah tahu, kami memutuskan untuk stop refinancing, makanya terjadi gagal bayar (secara bersamaan). Setelah itu, kami mencoba menginformasikan kepada pihak terkait, seperti lender, pemegang saham, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ungkapnya saat ditemui Kontan, Senin (23/6).
Lebih lanjut, Ivan juga menjelaskan mengenai tingkat rasio kredit macet secara agregat atau TWP90 yang kini meningkat. Jika menilik situs resmi perusahaan, TWP90 Akseleran per 11 Juli 2025 sudah berada di level 71,77%.
Ivan sempat mengatakan peningkatan TWP90 juga berhubungan dengan keputusan menghentikan pendanaan. Dia bilang dengan pendanaan yang terhenti, otomatis yang tersisa hanya pembayaran yang macet saja karena tak ada dana yang masuk.
Dia mengungkapkan keputusan menghentikan penyaluran pendanaan juga menjadi upaya Akseleran untuk fokus mengatasi gagal bayar yang terjadi.
Sejak kondisi gagal bayar terjadi sampai saat ini, Ivan mengatakan Akseleran selalu mengomunikasikan semua informasi, termasuk perkembangan penagihan, kepada para lender. Dia juga menyebut pihaknya secara terbuka mengadakan pertemuan dengan lender baik secara online maupun offline.
Baca Juga: Tersangkut Masalah Gagal Bayar, Ini Penjelasan Akseleran
Selain itu, Akseleran juga terus menginformasikan kepada OJK mengenai perkembangan penyelesaian masalah yang terjadi.
"Pasti komunikasi (dengan OJK dan lender)," ujar Ivan.
Sementara itu, Ivan menyampaikan pihaknya sedang melakukan beberapa upaya untuk mengatasi permasalahan gagal bayar yang terjadi. Dia bilang ada dua upaya yang tengah dilakukan, yaitu memaksimalkan penagihan dan mencari calon investor untuk menjalin kerja sama. Dengan demikian, diharapkan dua upaya yang dilakukan itu bisa untuk memulihkan dana lender.
Ivan berharap Akseleran bisa menyelesaikan masalah yang tengah terjadi sampai akhir 2025, melalui berbagai upaya yang ditempuh.
Selanjutnya: Realisasi KUR Rp 131 T, Ini Syarat, Cara Pinjam & Tabel Angsuran KUR BRI Juli 2025
Menarik Dibaca: Dibimbing.id Rancang Pelatihan Hospitality Berbasis Asesmen Kebutuhan Perusahaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News