| Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berupaya meningkatkan jumlah nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tahun ini, pemerintah mulai menyasar mahasiswa dengan mewajibkan mahasiswa yang akan lulus untuk memiliki NPWP.
Hal tersebut sesuai dengan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Natsir di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta.
Bambang mengatakan, perguruan tinggi merupakan tingkat akhir untuk memasuki dunia kerja, di mana setiap masyarakat yang memiliki penghasilan harus memenuhi kewajiban pajaknya. Namun, pengetahuan mahasiswa mengenai pajak saat ini, khususnya mahasiswa selain jurusan ekonomi dan hukum, masih minim.
"Hal kecil seperti ini, kalau tidak ditanamkan sejak awal, susah sekali sehingga banyak lawyer, arsitek, dokter, atau akuntan banyak yang bayar pajaknya kurang," kata Bambang, Senin (28/3).
Bambang mengaku, pihaknya akan segera menyusun rincian aturan mengenai kewajiban itu.
Nantinya, setiap perguruan tinggi akan memberikan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban wajib pajak. Menurut Bambang, meski diwajibkan memiliki NPWP, mahasiswa tersebut tidak langsung dikenakan pajak, melainkan setelah ia bekerja dan memiliki penghasilan.
Sementara itu, M Natsir menyatakan, nantinya setiap perguruan tinggi akan memasukkan materi-materi umum mengenai perpajakan. Materi tersebut akan dimasukkan dalam mata kuliah kewirausahaan sehingga tidak perlu menambah jumlah SKS.
"Dalam mata kuliah tersebut akan dimasukkan materi perpajakan sehingga yang sudah lulus harapannya tidak ada lagi pertanyaan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News