Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau fungsi intermediasi menunjukkan pertumbuhan sejalan dengan peningkatan perekonomian domestik. Perbankan telah menyalurkan pertumbuhan kredit hingga 10,66% yoy hingga Juni 2022. Kinerja ini didorong pertumbuhan pada kredit korporasi dan konsumsi.
Secara sektoral, mayoritas sektor utama kredit mencatatkan kenaikan dengan kenaikan terbesar pada sektor manufaktur sebesar 38,3% mtm dan sektor pertambangan sebesar 23,5% mtm.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Juni 2022 mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,13% yoy, melambat dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 9,93% yoy.
“Ke depan OJK menjaga kinerja industri jasa keuangan tetap positif dan semakin produktif berkontribusi terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangan tertulis pada Kamis (28/7).
Baca Juga: Di Tengah Tekanan Ekonomi Global, OJK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan Masih Terjaga
Lanjutnya, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Juni 2022 terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) net perbankan tercatat sebesar 0,80% dan NPL gross di level 2,86%di paruh pertama 2022.
Selain itu, restrukturisasi kredit Covid-19 masih melanjutkan tren penurunan di Juni 2022 dengan kredit restrukturisasi Covid-19 tercatat sebesar Rp 576,17 triliun sedangkan pada Mei 2022 sebesar Rp 596,25 triliun. Jumlah debitur restrukturisasi Covid juga menurun dari 3,13 juta debitur pada Mei 2022 menjadi 2,99 juta debitur pada Juni 2022.
Dari sisi likuiditas, industri perbankan pada Juni 2022 masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 133,35% dan 29,99%, terjaga di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50% dan 10%.
Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik. Industri perbankan mencatatkan peningkatan rasio kepemilikan modal minimum atau capital adequacy ratio (CAR) menjadi sebesar 24,69%.
Baca Juga: Bank Mandiri (BMRI) Bukukan Pertumbuhan Laba Bersih 61,7% pada Semester I-2022
"OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta dampak rentetannya terhadap stabilitas sistem keuangan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News