Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) mengatakan bahwa divestasi saham pemerintah Provinsi Banten di Bank BJB sebesar 5,37% membutuhkan waktu lama.
Direksi Bank BJB dalam keterbukaan ke BEI, Senin (10/9) menyebut bahwa lamanya waktu untuk melakukan divestasi ini karena pemerintah provinsi Banten perlu melakukan berbagai proses.
"Ini memakan waktu cukup panjang karena mereka harus melakukan pengkajian sampai perumusan peraturan daerah sesuai ketentuan berlaku," kata direksi Bank BJB.
Apakah nanti setelah Pemprov Banten berhasil melakukan divestasi nama Bank BJB akan berubah? Manajemen bank BJB bilang nama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tidak akan berubah.
Hal ini karena rencana divestasi hanya dilakukan oleh Pemprov Banten. Sedangkan Pemerintah Kota dan Kabupaten se Banten tidak ada rencana untuk melepaskan kepemilikan sahamnya di Bank BJB.
Sebagai gambaran saja, dalam kepemilikan saham BJB, mayoritas adalah pemerintah provinsi Jawa Barat 38%, disusul pemerintah kota/kabupaten se Jawa Barat 23%.
Selain itu Pemerintah Provinsi Banten memiliki 5,37% dan Pemerintah Kota/Kabupaten Se-Banten 7,76%. Provinsi Banten selain memiliki kepemilikan saham di BJB juga memiliki saham di Bank Banten.
Namun kepemilikan saham Pemprov Banten di Bank Banten tidak langsung namun melalui anak usaha yaitu PT Banten Global Development. Pemerintah Kota dan Kabupaten Se-Banten tidak memiliki saham di Bank Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News