kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.080   96,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.059   19,08   1,83%
  • LQ45 833   16,07   1,97%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 425   9,10   2,19%
  • IDXHIDIV20 511   9,34   1,86%
  • IDX80 121   2,21   1,86%
  • IDXV30 125   1,01   0,82%
  • IDXQ30 142   2,63   1,89%

Dorong Konsolidasi Bank Daerah OJK Bakal Rilis Ketentuan Teknis KUB BPD


Minggu, 11 Desember 2022 / 17:04 WIB
Dorong Konsolidasi Bank Daerah OJK Bakal Rilis Ketentuan Teknis KUB BPD
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rilis ketentuan teknis KUB BPD


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya bank umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi di industri perbankan. Regulator akan merilis pengaturan teknis mengenai kelompok usaha bank (KUB) bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam waktu dekat

KUB menjadi salah satu opsi BPD memenuhi ketentuan konsolidasi bank umum di tahun 2024. Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan akan merilis kebijakan KUB khusus untuk BPD.

Kebijakan ini bertujuan agar bisa membantu kinerja BPD secara keseluruhan. Termasuk integrasi sistem, teknologi informasi, hingga digitalisasi.

"Itu nanti akan lebih (diatur) flow antar provinsi bisa saling bantu. Bisa juga bila likuiditas di satu daerah kurang, bisa mengalir dari tempat lain yang membutuhkan. Nanti saya umumkan, tidak lama lagi, mungkin juga minggu depan," kata Dian pekan lalu.

Seperti yang diketahui, POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum diterbitkan untuk mendorong industri perbankan lebih efisien, serta mendukung stabilitas dan peningkatan skala ekonomi nasional. Terbaru, regulator meminta BPD wajib memiliki modal minimum Rp 3 triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Hingga saat ini, sudah ada tiga BPD yang menyatakan diri sebagai jangkar (anchor) atau induk KUB. Ada Bank BJB, Bank Jawa Timur (Bank Jatim), dan Bank Banten.

Baca Juga: OJK Dorong Sektor Jasa Keuangan Terapkan GRC Terintegrasi

BJB baru saja melakukan penyertaan modal tahap I kepada Bank Bengkulu sebesar Rp 99,9 miliar. Dengan aksi ini, maka Bank BJB telah efektif menjadi salah satu pemegang saham dengan memiliki 7,15% Bank Bengkulu.

Persentase kepemilikan berpotensi meningkat mengingat berdasarkan perjanjian kerjasama yang telah disepakati, BJB berkomitmen untuk kembali melakukan setoran modal sehingga mencapai sebanyak-banyaknya Rp 250 miliar.

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi menyatakan penjajakan dengan BPD selain Bank Bengkulu dan Bank Sultra yqng telah menandatangani Letter of intent (LoI) terus berjalan sampai dengan saat ini. Ia menyatakan komunikasi dan diskusi dengan stakeholders di BPD lain pun masih terus berjalan.

"Untuk tahun 2023 kami menganggarkan Rp 350 miliar untuk mendukung rencana KUB. Prinsipnya kami terbuka untuk bersinergi dengan BPD, selama dapat saling memberikan nilai positif bagi sesama anggota KUB," ujarnya kepada KONTAN pada pekan lalu.

Lanjut ia, melalui KUB ini bisa bersinergi dalam berbagai bidang mulai dari IT, manajemen risiko, human capital, treasury, dan lainnya. Ia menyebut hal ini akan memperkuat daya saing bukan hanya bagi bank bjb tapi juga bagi seluruh anggota KUB.

Adapun Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menyatakan akan meminta restu terkait rencana kelompok usaha bank (KUB) kepada pemegang saham di Desember 2022 ini. Ia mengaku dengan memiliki modal yang kuat sangat memungkinkan bagi Bank Jatim untukĀ  menjadi anchor dalam pembentukan KUB.

Baca Juga: Dewan Komisioner OJK Bakal Ditambah, Ini Alasannya

Ia mengaku sudah melakukan komunikasi dengan beberapa BPD, lebih banyak ke Indonesia bagian timur. Namun, manajemen harus melaporkan dulu ke regulator dan pemegang saham.

Tak hanya itu, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Banten pada pekan lalu menyepakati langkah perseroan untuk melakukan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Ini sebagai upaya pemenuhan permodalan Bank sesuai POJK 12/2020 dimana Bank Banten sebagai Bank Pembangunan Daerah wajib melakukan pemenuhan modal inti sebesar Rp 3 triliun selambat-lambatnya pada akhir 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×