kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong pendapatan, asuransi jiwa minta pemerintah pertahankan daya beli masyarakat


Senin, 10 Agustus 2020 / 18:19 WIB
Dorong pendapatan, asuransi jiwa minta pemerintah pertahankan daya beli masyarakat
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjaga di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indones (AAJI) Jakarta, Minggu (12/07). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat indikator kesehatan keuangan perusahaan asuransi atau Rick Based Capital (RBC) mengalami perubahan. Per Mei 2020, RBC p


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri asuransi jiwa membutuhkan stimulus dari pemerintah guna meningkatkan pendapatan premi di masa pandemi. Direktur Utama BRI Life Gatot Mardiwasisto Trisnadi menyebut menjaga daya beli masyarakat bisa membatu industri asuransi jiwa.

“Dari pemerintah yang dibutuhkan perusahaan asuransi umum pertama tegas perpendek masa pandemi. Kedua, memberikan bantuan kepada masyarakat awam dan masyarakat bisnis agar daya beli terjaga. Kalau masih ada daya beli, mereka masih bayar premi. Saya rasa itu yang pokok,” ujar Gatot kepada Kontan.co.id pada Senin (10/8).

Baca Juga: Bisnis tertekan pandemi, asuransi jiwa minta insentif pajak dan keringanan iuran OJK

Lanjut Ia, pada saat pandemi, perusahaan asuransi haru bisa bertahan menghadapi dampak ekonomi. BRI Life berusaha untuk tidak merumahkan pegawai bahkan Ia berharap tidak sampai harus memotong penghasilan bagi karyawan.

“Menjaga kesehatan pekerja, terutama pasukan penjualan jangan penting. Namun orang-orang back office juga sangat perlu dipantau agar tetap sehat. Karena itu kantor saya, hanya pekerja yang naik kendaraan sendiri yang boleh bekerja dari kantor, lainnya bekerja dari rumah. Juga menjaga moril semua pekerja untuk tetap semangat bekerja,” papar Gatot.

Asal tahu saja, Bisnis asuransi jiwa tertekan sepanjang paruh pertama 2020 akibat pandemi Covid-19. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pendapatan premi asuransi jiwa hingga Juni 2020 senilai Rp 79,42 triliun. Nilai itu turun 7,26% year on year dibandingkan Juni 2019 senilai Rp 85,64 triliun.

Sebenarnya OJK baru memberikan relaksasi penjualan unitlink secara digital mulai Rabu, 27 Mei 2020 hingga status darurat wabah Covid-19 dicabut oleh pemerintah. Sebelumnya, penjualan produk berbalut investasi ini harus dilakukan secara tatap muka fisik. Penjualan secara fisik ini tidak bisa dilakukan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga: Kejagung periksa 17 saksi dari MI dan bank kustodian terkait kasus Jiwasraya

Relaksasi yang diberikan oleh regulator itu, tetap mensyaratkan melakukan penjualan secara tatap muka. Namun boleh menggunakan teknologi, salah satunya melalui Video Conference yang dapat dilakukan perekaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×