kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.903   68,00   0,38%
  • IDX 6.307   -67,81   -1,06%
  • KOMPAS100 821   -11,43   -1,37%
  • LQ45 625   -8,04   -1,27%
  • ISSI 218   -2,47   -1,12%
  • IDX30 346   -4,13   -1,18%
  • IDXHIDIV20 430   -4,00   -0,92%
  • IDX80 94   -1,24   -1,30%
  • IDXV30 118   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 111   -1,25   -1,11%

Dorong Simpanan Koperasi Dijamin LPS, Menko Airlangga: Mumpung Dananya Lagi Banyak


Kamis, 24 September 2026 / 12:21 WIB
Dorong Simpanan Koperasi Dijamin LPS, Menko Airlangga: Mumpung Dananya Lagi Banyak
ILUSTRASI. Saat ini masih terjadi ketimpangan perlindungan simpanan antara sektor koperasi dan perbankan karena koperasi tidak memiliki skema perlindungan (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melontarkan usulan kepada Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu agar simpanan masyarakat di koperasi juga dapat memperoleh jaminan LPS.

Airlangga menyampaikan, dorongan tersebut sebagai upaya dalam memperkuat pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi. 

"Jadi tadi kami bicara bagaimana kalau kami membantu UMKM dan koperasi. Bisa nggak simpanan masyarakat di koperasi dijamin juga sama LPS? Nah ini PR-nya saya pikir gampang, Pak Anggito," ujar Airlangga dalam agenda FEKDI x IFSE 2026, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: Maybank Indonesia Raup Laba Bersih Rp 372 Miliar per Agustus 2026

Menurut Airlangga, perlindungan terhadap simpanan koperasi penting untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang menempatkan dananya di koperasi. Pasalnya, simpanan masyarakat di perbankan selama ini memiliki skema penjaminan melalui LPS dengan ketentuan yang berlaku.

"Masa kita masyarakat mengejar taruh deposito di perbankan dijamin, tetapi kalau taruh di koperasi tidak dijamin," katanya.

Airlangga pun meminta agar persoalan tersebut turut dikaji, termasuk dari sisi kebutuhan perubahan regulasi. Ia bahkan menyebut pembahasan tersebut dapat menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan pihak terkait, termasuk juga akan mengusulkan kepada Komisi XI DPR RI untuk mengamandemen Undang-Undang (UU) yang diperlukan.

Selain itu, ia juga menyampaikan, bahwa dalam UU Lembaga Keuangan Mikro disebutkan bahwa dana di koprasi harus setara dengan penyimpanan di perbankan, sehingga harus ada perlindungan dan penjaminan. Maka dari itu, ia menambahkan, peningnya regulasi dan implementasinya.

“Tadi saya minta dengan Komisi XI juga untuk bisa mengatur, karena sebetulnya jumlah dari koperasi kan tidak terlalu besar,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga menyinggung kondisi dana LPS yang dinilainya cukup untuk mendukung perluasan skema penjaminan tersebut

“Nah mumpung LPS uangnya lagi banyak,” kata Airlangga.

Usulan tersebut sejalan dengan arah pembahasan revisi Undang-Undang Perkoperasian. Pemerintah sebelumnya telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkoperasian kepada DPR, yang salah satunya memuat pengaturan mengenai pembentukan LPS Koperasi.

Baca Juga: Kredit Perbankan Tumbuh 13,3% Jadi Rp9.019 Triliun pada Agustus 2026

Ketua Umum Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Andy Arslan Djunaid, menyoroti ketimpangan perlindungan simpanan antara sektor koperasi dan perbankan yang dinilai masih sangat lemah.

“Kalau bank dijamin sampai Rp 2 miliar, sementara koperasi tidak memiliki skema perlindungan yang setara, ini ketidakadilan yang harus segera diperbaiki,” ujarnya dalam RDPU Panja Komisi VI DPR RI bersama Forkopi dan Akademisi di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Forkopi mengusulkan sedikitnya 13 poin perubahan dalam revisi UU Koperasi. Usulan tersebut mencakup penguatan definisi koperasi, pengakuan status hukum aset koperasi, pembentukan LPS koperasi, penguatan kelembagaan apex koperasi, digitalisasi koperasi, hingga penguatan sistem tanggung renteng dan reformasi tata kelola usaha simpan pinjam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×