Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan penyesuaian skema pembiayaan koperasi desa melalui PMK No 15/2026, termasuk membuka ruang pengambilalihan cicilan oleh pemerintah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mempercepat penguatan koperasi desa sebagai motor ekonomi di tingkat lokal.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) Herbert Siagian mengatakan, perubahan kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah dalam percepatan pembangunan koperasi desa.
“Latar belakangnya adalah amanat dari Inpres 17/2025 ttg Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Presidential Decree Number 17 Year 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi Kontan, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: Tembus Pasar China, Koperasi Upland Subang Bakal Disuntik Modal LPDB Rp 4 Miliar
Ia menjelaskan, dalam kebijakan tersebut pemerintah juga menugaskan BUMN untuk mendukung pembangunan infrastruktur koperasi desa, termasuk dari sisi pembiayaan.
“Menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk membangun gerai fisik, pergudangan, serta melengkapi KDMP dengan pembiayaan dari Himbara. Diktum Keenam, Nomor 3,” jelasnya.
Menurut Herbert, keberadaan koperasi desa diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan struktural yang selama ini dihadapi masyarakat desa, khususnya dalam rantai distribusi dan akses permodalan.
“Koperasi desa dimaksudkan untuk menjadi solusi nyata masalah lama desa, yaitu: rantai distribusi yg terlalu panjang, dominasi tengkulak menekan harga di tingkat petani & keterbatasan modal usaha warga desa,” katanya.
Dari sisi perubahan skema, kebijakan terbaru juga mengarahkan pembiayaan koperasi desa tidak hanya untuk kebutuhan operasional, tetapi juga pembangunan fasilitas fisik yang lebih memadai.
Baca Juga: 58,03% Dana Desa Akan Dialokasikan untuk Kopdes Merah Putih, Ini Respons Industri LKM
“Perubahan utama sebagaimana Inpres 17/2025, di mana pembiayaan koperasi desa dipergunakan untuk membangun gudang & gerai beserta kelengkapannya sebagai fasilitas pendukung usaha koperasi desa yang representatif,” pungkasnya.
Melalui perubahan ini, pemerintah berharap koperasi desa dapat memiliki infrastruktur yang lebih kuat untuk mendukung kegiatan usaha, sekaligus meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













