kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPLK Muamalat berharap iuran BPJS 3%


Kamis, 16 April 2015 / 09:36 WIB
DPLK Muamalat berharap iuran BPJS 3%
ILUSTRASI. Ciri-ciri kekurangan kalsium. OlgaKriger/ecarf


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Beberapa waktu lalu, pemerintah menetapkan iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar 8%. Tak hanya kalangan pengusaha, pelaku Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dalam negeri juga menyuarakan keberatannya. Misalnya DPLK Muamalat. Mereka khawatir, para konsumen akan kabur dan hanya mengandalkan BPJS.

SS Setiawan, Pelaksana Tugas Pengurus DPLK Bank Muamalat menganggap, besaran iuran 8% dari BPJS sangat tinggi. Padahal industri dana pensiun Indonesia berharap iuran tersebut berkisar 3%. "Rata-rata kemampuan pemberi kerja maksimal 10%, dikhawatirkan mereka akan memprioritaskan yang wajib (BPJS)," jelasnya kepada KONTAN, Rabu (15/4).

Oleh karena itu, DPLK Muamalat sudah menyiapkan strategi tersendiri agar para konsumennya tetap setia. Untuk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), lanjut Setiawan, mereka akan meningkatkan kualitas layanan dengan mengoptimalkan hasil investasi dan jasa (service) dengan biaya yang kompetitif.

Sedangkan untuk produk alternatif, baik DPLK Muamalat maupun industri berharap Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) dapat menjadi senjata untuk menarik konsumen dan menggenjot pasar. "Selebihnya pelaku industri dana pensiun yakin pemerintah saat ini akan berlaku adil, tidak menganakemaskan satu pelaku jasa keuangan saja (BPJS)," ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan perhitungan OJK, dengan tidak memasukkan iuran pensiun, saat ini, setiap perusahaan menanggung beban kesejahteraan sebesar 18,24%-20,74%. Pemberi kerja menanggung 14,24%-16,74% dan pekerja 4%. Beban tersebut untuk membayar iuran jaminan hari tua, jaminan kematian, serta jaminan kecelakaan kerja yang juga dijalankan BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan pesangon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×