kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DPR menunggu tiga nama calon Gubernur BI


Kamis, 14 Februari 2013 / 15:09 WIB
DPR menunggu tiga nama calon Gubernur BI
ILUSTRASI. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak presiden untuk segera mengirimkan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) pengganti Darmin Nasution yang akan habis masa jabatannya.

"Tinggal 8 hari lagi," ujar Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Azis, Kamis, (14/2).

Harry menyatakan, masa jabatan Darmin Nasution habis per tanggal 22 Mei tahun ini. Maka, batas waktu pengiriman surat nama calon Gubernur BI jatuh pada tanggal 22 bulan ini.

Nantinya setelah presiden mengirimkan surat yang berisi maksimal 3 nama calon, hal ini akan dibahas di Paripurna. Kemudian dibawa ke Badan Musyawarah. Dari situ, barulah hak memutuskan ada di Komisi XI. "Proses dan prosedurnya seperti itu," ujar Harry.

Selain Darmin Nasution, DPR juga akan menentukan pengganti Budi Mulya yang kosong. Sudah ada 2 calon penggantinya, yakni Perry Wardjiyo dan Hendar. "Kami akan pilih salah satu di antara mereka," sebut Harry.

Disebut Harry, DPR akan menentukan pengganti Budi Mulya pada 11 Maret mendatang. Caranya, dengan melakukan musyawarah apakah bisa terjadinya mufakat, atau voting.

Ia menyatakan, menurut Undang-Undang BI Pasal 37 ayat 1, syarat Dewan Gubernur BI itu terdiri dari Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan minimal 4 Deputi Gubernur. Sedangkan, saat ini hanya terdapat seorang Gubernur dan 3 Deputi Gubernur.

Bila ada pihak yang menggugat ke Mahkamah Agung (MA), keputusan mereka yang sekarang ini tidak sah. Karena Peraturan Bank Indonesia (PBI) hanya bisa dibatalkan oleh MA. "Jangan main-main," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×