kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

DPR menunggu tiga nama calon Gubernur BI


Kamis, 14 Februari 2013 / 15:09 WIB
DPR menunggu tiga nama calon Gubernur BI
ILUSTRASI. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak presiden untuk segera mengirimkan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) pengganti Darmin Nasution yang akan habis masa jabatannya.

"Tinggal 8 hari lagi," ujar Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Azis, Kamis, (14/2).

Harry menyatakan, masa jabatan Darmin Nasution habis per tanggal 22 Mei tahun ini. Maka, batas waktu pengiriman surat nama calon Gubernur BI jatuh pada tanggal 22 bulan ini.

Nantinya setelah presiden mengirimkan surat yang berisi maksimal 3 nama calon, hal ini akan dibahas di Paripurna. Kemudian dibawa ke Badan Musyawarah. Dari situ, barulah hak memutuskan ada di Komisi XI. "Proses dan prosedurnya seperti itu," ujar Harry.

Selain Darmin Nasution, DPR juga akan menentukan pengganti Budi Mulya yang kosong. Sudah ada 2 calon penggantinya, yakni Perry Wardjiyo dan Hendar. "Kami akan pilih salah satu di antara mereka," sebut Harry.

Disebut Harry, DPR akan menentukan pengganti Budi Mulya pada 11 Maret mendatang. Caranya, dengan melakukan musyawarah apakah bisa terjadinya mufakat, atau voting.

Ia menyatakan, menurut Undang-Undang BI Pasal 37 ayat 1, syarat Dewan Gubernur BI itu terdiri dari Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan minimal 4 Deputi Gubernur. Sedangkan, saat ini hanya terdapat seorang Gubernur dan 3 Deputi Gubernur.

Bila ada pihak yang menggugat ke Mahkamah Agung (MA), keputusan mereka yang sekarang ini tidak sah. Karena Peraturan Bank Indonesia (PBI) hanya bisa dibatalkan oleh MA. "Jangan main-main," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×