kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

DPR : Transaksi Murabahah Tak Terkena Pajak


Selasa, 23 Februari 2010 / 18:09 WIB
DPR : Transaksi Murabahah Tak Terkena Pajak


Reporter: Roy Franedya | Editor: Johana K.

Dewan Perwakilan Rakyat sedikit memberi harapan bagi para bankir syariah. Ketua Panja Perpajakan Dewan Perwakilan Rakyat Melkias Markus Mekeng mengatakan. pada dasarnya transaksi murabahah tidak terkena pajak.

Pasalnya, transaksi murabahah adalah transaksi jual-beli satu pihak saja."Harusnya yang kena pajak itu transaksi jual beli dua pihak,"
ujarnya.

Melkias bilang, sebenarnya pihak dirjen pajak dan perbankan syariah sudah menemukan titik kesepakatan mengenai ini namun terganjal aturan saja."Karena itu tugas DPR sekarang adalah mencari celah aturan biar transaksi murabahah tidak terkena pajak," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×