Reporter: Roy Franedya | Editor: Johana K.
Dewan Perwakilan Rakyat sedikit memberi harapan bagi para bankir syariah. Ketua Panja Perpajakan Dewan Perwakilan Rakyat Melkias Markus Mekeng mengatakan. pada dasarnya transaksi murabahah tidak terkena pajak.
Pasalnya, transaksi murabahah adalah transaksi jual-beli satu pihak saja."Harusnya yang kena pajak itu transaksi jual beli dua pihak,"
ujarnya.
Melkias bilang, sebenarnya pihak dirjen pajak dan perbankan syariah sudah menemukan titik kesepakatan mengenai ini namun terganjal aturan saja."Karena itu tugas DPR sekarang adalah mencari celah aturan biar transaksi murabahah tidak terkena pajak," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News