kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.520   70,00   0,42%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

DPR : Transaksi Murabahah Tak Terkena Pajak


Selasa, 23 Februari 2010 / 18:09 WIB
DPR : Transaksi Murabahah Tak Terkena Pajak


Reporter: Roy Franedya | Editor: Johana K.

Dewan Perwakilan Rakyat sedikit memberi harapan bagi para bankir syariah. Ketua Panja Perpajakan Dewan Perwakilan Rakyat Melkias Markus Mekeng mengatakan. pada dasarnya transaksi murabahah tidak terkena pajak.

Pasalnya, transaksi murabahah adalah transaksi jual-beli satu pihak saja."Harusnya yang kena pajak itu transaksi jual beli dua pihak,"
ujarnya.

Melkias bilang, sebenarnya pihak dirjen pajak dan perbankan syariah sudah menemukan titik kesepakatan mengenai ini namun terganjal aturan saja."Karena itu tugas DPR sekarang adalah mencari celah aturan biar transaksi murabahah tidak terkena pajak," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×