kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.669.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

DPR : Transaksi Murabahah Tak Terkena Pajak


Selasa, 23 Februari 2010 / 18:09 WIB
DPR : Transaksi Murabahah Tak Terkena Pajak


Reporter: Roy Franedya | Editor: Johana K.

Dewan Perwakilan Rakyat sedikit memberi harapan bagi para bankir syariah. Ketua Panja Perpajakan Dewan Perwakilan Rakyat Melkias Markus Mekeng mengatakan. pada dasarnya transaksi murabahah tidak terkena pajak.

Pasalnya, transaksi murabahah adalah transaksi jual-beli satu pihak saja."Harusnya yang kena pajak itu transaksi jual beli dua pihak,"
ujarnya.

Melkias bilang, sebenarnya pihak dirjen pajak dan perbankan syariah sudah menemukan titik kesepakatan mengenai ini namun terganjal aturan saja."Karena itu tugas DPR sekarang adalah mencari celah aturan biar transaksi murabahah tidak terkena pajak," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×