Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengindikasi adanya permainan manajemen lama sehingga PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami krisis keuangan dan tidak sanggup membayarkan polis jatuh tempo kepada nasabah.
Untuk memperjelas masalah ini, Komisi VI DPR merekomendasikan permasalahan Jiwasraya lewat penegakan hukum agar tetap berjalan mulai dengan melakukan pencekalan terhadap direksi Jiwasraya pada periode 2013-2018.
Baca Juga: Rasio permodalan bank di Indonesia paling tinggi se-Asia Tenggara bahkan dunia
Anggota Komisi VI Mukhtaruddin menegaskan bahwa persoalan ini sangat serius dan tidak main-main. Maka itu harus dilakukan penegakan hukum kepada pihak-pihak yang mencoba bermain dalam persoalan ini.
“Mereka tidak bisa suka-sukanya. Artinya, mereka harus tahu ada penderitaan rakyat [dari kasus Jiwasraya]. Yang jelas, nanti pimpinan DPR akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang mempunyai kewenangan untuk itu,” kata Mukhtaruddin di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/12).
Baca Juga: Soal kasus Jiwasraya, Sri Mulyani: Kami tidak melindungi kejahatan korporasi!
Pihaknya masih melakukan pembicaraan apakah manajemen lama juga akan dipanggil ke Komisi VI DPR. Jika penegakan hukum selesai, penyelamatan Jiwasraya dan nasabah juga turut selesai.
Ia juga berharap dibentuknya Pansus bukan Panja karena melibatkan Komisi XI dan Komisi III DPR.
“Masalah keuangan di OJK dan lain-lainnya di Komisi XI, sedangkan masalah korporasi di Komisi VI. Jadi saya lebih mendorong dibentuknnya Pansus sehingga betul-betul selesai dan tuntas bukan parsial,” tambahnya.
Baca Juga: BRI Life luncurkan web series sebagai ajang literasi asuransi
Nantinya dalam Pansus tersebut akan memanggil pihak terkait seperti pelaku pasar modal karena ada indikasi mafia di sana. Kemungkinan mereka tidak bermain sendiri tapi juga melibatkan orang banyak apalagi dana gagal bayar Jiwasraya mencapai triliunan.
Ini berarti terjadi pembiaran sejak lama, bagaimana Direksi baru Jiwasraya dihadapan anggota dewan tidak mengetahui laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Hanya satu laporan BPK 2015 yang mereka tahu selebihnya tidak.
Baca Juga: BUMN China akuisisi 49% saham perusahaan transmisi listrik milik pemerintah Oman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News