kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dua bank ini tak mematok tinggi biaya pencadangan kredit macet


Senin, 19 Maret 2018 / 16:17 WIB
Dua bank ini tak mematok tinggi biaya pencadangan kredit macet
ILUSTRASI. Bank BTN


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio pencadangan alias coverage ratio perbankan mengalami peningkatan. Berdasarkan analisis Mandiri Sekuritas kepada 12 bank, rasio tersebut naik 11 persen poin, dari 130% pada tahun 2016 menjadi 141% di akhir tahun lalu.

Meski rata-rata bank mematok rasio pencadangan tinggi tahun lalu, beberapa bank tetap mematok rasio rendah. Ambil contoh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN yang hanya memiliki rasio sebesar 45%. Jumlah tersebut, praktis tidak berubah dari tahun 2016.

Direktur Resiko, Strategi dan Kepatuhan BTN Mahelan Prabantarikso menyebut rasio tersebut memang sengaja dipatok rendah oleh perseroan.

Alasannya, dari seluruh portofolio kredit BTN lebih dari 80% merupakan kredit pemilikan rumah (KPR). "Portofolio BTN lebih dari 80% adalah KPR di mana agunannya adalah tanah dan bangunan," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (19/3).

Karena jaminan kredit berubah tanah dan bangunan tiap tahun cenderung meningkat, BTN tidak perlu memupuk cadangan lebih tinggi.

Alhasil, tahun ini bank bersandi saham BBTN ini masih akan menjaga rasio di kisaran 45% sampai 50%.

"Walaupun coverage ratio BTN di bawah 50%, agunannya cukup untuk mengkover apabila terjadi default (gagal bayar)," ujarnya.

Catatan saja, tahun lalu BTN melaporkan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) berada di level 2,66%. Angka tersebut menurun dari tahun 2016 yang ada di kisaran 2,84%. Sebelumnya, perseroan berambisi untuk menekan rasio NPL hingga ke level 2,3%.

Selain BTN, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) pun tak terlalu banyak mempupuk rasio pencadangan.

Direktur Keuangan Bank Jatim Ferdian Satyagraha mengungkap, tahun lalu rasio pencadangan hanya sebesar 96% atau naik sedikit dari Desember 2016 yang mencapai 93%.

Kendati demikian, pihaknya menjelaskan bila termasuk kredit multiguna, rasio pencadangan perseroan cukup tinggi mencapai 200% lebih.

"Sebenarnya sudah termasuk tinggi jika kredit multiguna dikeluarkan kurang lebih coverage ratio di angka 200%. Kredit multiguna yaitu salary based loan," ungkapnya.

Adapun, untuk tahun ini bank bersandi emiten BJTM ini berencana untuk meningkatkan rasio pencadangan hingga ke 101%. Sementara untuk angka cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) akan dibentuk sebesar Rp 195 miliar.

Sebagai tambahan informasi, dalam analisisnya, Mandiri Sekuritas (Mansek) mengatakan rasio pencangan yang meningkatan rata-rata disumbang oleh tiga bank yang masih mematok coverage ratio cukup tinggi.

Ketiganya adalan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Central Asia Tbk (BCA), dan PT Bank Permata Tbk yang masing-masing di level 190%, 189% dan 190%.

Sementara empat bank lain masih menjaga rasio pencadangan di kisaran 140%- 50% yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN), dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Dalam analisnya, Mansek beranggapan alasan bank masih menjaga coverage ratio tetap tinggi untuk mempersiapkan restrukturisasi kredit di tahun-tahun mendatang.

Serta menyiapkan diri untuk implementasi pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) atau international financial reporting standards (IFRS) 9 atau yang bakal dilakukan 2020 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×