Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Dua perusahaan asuransi jiwa masih bermodal cekak alias di bawah ketentuan permodalan minimum sebesar Rp 100 miliar. Jika tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan minimum seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah 81 Tahun 2008 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, maka perusahaan yang bersangkutan akan menerima kartu kuning alias peringatan hingga penghentian kegiatan usaha (PKU) dari regulator.
Hendrisman Rahim, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan, dari total 49 perusahaan asuransi jiwa di Tanah Air, dua di antaranya belum bisa memenuhi ketentuan permodalan minimum.
“Prediksi kami, sebelum akhir tahun, dua perusahaan asuransi jiwa yang belum memenuhi ketentuan permodalan ini akan menggenjot modal mereka hingga Rp 100 miliar,” imbuh dia, tanpa menyebut nama perusahaan asuransi jiwa yang dimaksud, kemarin (1/9).
Menurut dia, industri asuransi jiwa di Indonesia masih sangat menjanjikan, tercermin dari banyaknya pemain baru yang meramaikan persaingan usaha di industri asuransi jiwa. Bahkan, di separuh kedua tahun ini, industri asuransi kedatangan pemain baru, yaitu Sinan Sari sebagai pelaku usaha ke-50 di industri asuransi jiwa Tanah Air.
Alasan lainnya, penetrasi pasar asuransi jiwa di Indonesia masih sangat mini, yakni sekitar 1,71%. Sehingga, ceruk pasarnya sangat terbuka.
“Kami optimistis, tidak ada lagi perusahaan asuransi jiwa yang bermodal kurang dari Rp 100 miliar pada akhir tahun nanti. Mereka bakal memenuhi ketentuan permodalan minimum tahun ini pada kuartal ketiga atau jelang kuartal keempat,” terang Hendrisman.
Sekadar informasi saja, jumlah perusahaan asuransi jiwa bermodal cekak ini masih lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah industri asuransi umum yang mencapai 10 perusahaan. Berdasarkan data yang dilansir Biro Riset Infobank, sedikitnya ada 10 perusahaan asuransi umum yang bermodal kurang dari Rp 100 miliar pada kuartal pertama tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News