kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Duh, Menteri BUMN akan Laporkan Dua Dapen Pelat Merah Lagi ke Kejagung


Rabu, 06 Desember 2023 / 05:00 WIB
Duh, Menteri BUMN akan Laporkan Dua Dapen Pelat Merah Lagi ke Kejagung
ILUSTRASI. Ada dua Dapen lagi yang bakal dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prahara di industri Dana Pensiun (Dapen) semakin memanas. Pasalnya ada beberapa Dapen lagi yang bakal dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan akan melaporkan dua perusahaan Dapen BUMN lagi ke Kejagung dalam waktu dekat. Sayangnya, dia tak menyebutkan siapa saja Dapen tersebut.

“Di bulan Desember ada dua (Dapen) lagi yang akan kita laporkan ke Kejaksaan Agung,” ujarnya saat Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN, Senin (4/12).

Erick mengungkapkan, langkah ini demi menyehatkan perusahaan Dapen milik BUMN, sehingga nantinya dalam transisi tiga tahun ke depan Dapen pelat merah ini bisa lebih sehat.

Baca Juga: OJK Menyatakan 7 dari 12 Dapen dalam Pengawasan Khusus Milik BUMN

“Seperti diketahui kita sudah ada paparan di Kejaksaan Agung sudah ada indikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kerja sama dengan Kejaksaan Agung. Penyalahgunaan ini harus kita tertibkan di dana pensiun,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Erick Thohir menyebut BUMN telah meminta BPKP untuk mengaudit pengelolaan dana pensiun di BUMN. Menurutnya, 70% pengelolaan dana pensiun BUMN dinyatakan sakit.

Seperti diketahui, pada Oktober lalu terdapat empat dapen BUMN yang telah dilaporkan ke Kejagung di antaranya Dapen Inhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Angkasa Pura I dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food.

Baca Juga: Dililit Masalah, Masih Ada 7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Diindikasikan bahwa keempat Dapen pelat merah tersebut telah merugikan negara dengan nilai sekitar Rp 300 miliar, karena penyimpangan aset investasi.

Kepala Eksekutifi Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum atas dugaan korupsi Dapen BUMN.

“Khusus untuk dana pensiun Inhutani telah dibubarkan pada tahun 2021 dan saat ini dalam proses penyelesaian likuidasi,” kata Ogi beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×