kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Duh, OJK Nilai RPK yang Diajukan Wanaartha Life Mengada-ada


Rabu, 31 Agustus 2022 / 08:02 WIB
Duh, OJK Nilai RPK yang Diajukan Wanaartha Life Mengada-ada
ILUSTRASI. OJK sebut RKP Wanaartha Life mengada-ada


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penyelesaian kasus gagal bayar di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) telah berlarut-larut. Bahkan, rencana penyehatan yang selama ini diserahkan manajemen ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak realistis.

Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyebut, selama ini sudah lebih dari lima kali manajemen Wanaartha menyerahkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Hasilnya, RPK tersebut selalu ditolak OJK.

“Harus bener-bener feasible dan asumsi-asumsinya itu bener-bener mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Tidak mengada-ada,” ujar Ogi dalam kesempatan wawancara bersama redaksi KONTAN, Selasa (30/8).

Dia menjelaskan bahwa sejatinya OJK hanya ingin meminta ketegasan bahwa pemegang saham mau menambah modal atau tidak. Sebab, kondisi keuangan perusahaan saat ini memiliki Risk Based Capital (RBC) yang di bawah ketentuan OJK, bahkan defisit.

Menurutnya, penambahan modal itu mutlak diperlukan oleh Wanaartha Life untuk memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis. Dia menegaskan bahwa peran OJK dalam hal ini bukan mengambilalih tanggung jawab, namun mendorong perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Asuransi Tak Kunjung Usai, RPK Menjadi Syarat Wajib

Tak hanya itu, Ogi juga menyampaikan berdasarkan hasil pantauan OJK, alasan yang selama ini disampaikan terkait mencari investor baru itu adalah nihil. Ia bilang tidak ada investor yang mau masuk ke Wanaartha Life.

“Karena kan liabilitasnya sangat besar,” ujar Ogi.

Berdasarkan catatan KONTAN (5/8), ada dana sekitar Rp 15 triliun yang sudah dihimpun dari sekitar 29.000 pemegang polis. Setidaknya, itu nilai yang diminta nasabah untuk dikembalikan dari Wanaartha Life.

Ogi pun berbicara terkait permintaan perusahaan agar pembekuan kegiatan usahanya yang sebagian bisa dicabut agar bisnisnya berjalan. Namun, pihaknya menolak hal tersebut karena akan berisiko besar ke depannya.

Ditambah, ada temuan juga dimana, banyak polis-polis Wanaartha Life yang sudah dibeli tidak masuk dalam pembukuan perusahaan. “Itu namanya pidana,” ungkapnya.

Ia menambahkan meskipun saat ini perusahaan tak kunjung membereskan RPK-nya, OJK masih akan berhati-hati dalam memberikan sanksi tambahan dan belum akan memberikan pencabutan kegiatan usaha. Sebab, itu akan berdampak besar pada pemegang polis.

Baca Juga: Pemegang Wanaartha Life yang Kembalikan Form Survei Opsi Restrukturisasi Masih Minim*

“Yang berhak pertama atas asetnya (jika dicabut izin usahanya) pertama kan bayar pajak dulu, lalu bayar gaji karyawan, lalu pemegang polis nomer tiga atau nomer empat. Jangan-jangan nanti pemegang polis tidak kebagian,” ujarnya

Dihubungi secara terpisah, Direktur Utama Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan bahwa pihaknya selama ini tetap berusaha untuk dapat memenuhi RPK sesuai harapan OJK.

“Kami akan ajukan revisi RPK-nya segera ke OJK. Karena kendala teknis, baru mau diajukan malam ini revisinya,” ujarnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×