kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kasus Gagal Bayar Asuransi Tak Kunjung Usai, RPK Menjadi Syarat Wajib


Jumat, 19 Agustus 2022 / 08:59 WIB
Kasus Gagal Bayar Asuransi Tak Kunjung Usai, RPK Menjadi Syarat Wajib
ILUSTRASI. Nasabah korban gagal bayar produk asuransi AJB Bumiputera melakukan aksi damai di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (25/5/2022).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus-kasus gagal bayar yang terjadi pada beberapa perusahaan asuransi seperti kisah yang tak berkesudahan. Mulai dari Wanaartha Life hingga Kresna Life, pemegang polisnya tak kunjung mendapat dananya kembali.

Peran tegas regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya perlu dilakukan. Tujuannya agar masalah ini tak berlarut-larut dan pemegang polis bisa mendapat titik terang.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan dalam pengawasannya terhadap asuransi yang bermasalah, OJK mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang berisi rencana tindakan beserta jangka waktunya. 

“Dokumen ini harus disetujui dan memuat komitmen pemenuhannya dari pemegang saham atau pemilik untuk menjalankan RPK tersebut,” ujar Sekar.

Baca Juga: Nasabah Tolak Restrukturisasi Wanaartha

Adapun, setelah RPK disampaikan, OJK akan melakukan penilaian dan menyatakan keberatan atau tidak keberatan atas RPK tersebut. Jika OJK berkeberatan atas RPK baik atas rencana tindak atau jangka waktunya, Sekar bilang perusahaan wajib menyampaikan RPK yang baru.

Hanya saja, Sekar tak menanggapi hingga kapan perusahaan diberi waktu untuk menyampaikan RPK tersebut pada OJK maupun sanksi tegas apa yang akan dilakukan OJK jika perusahaan tak segera menyampaikan RPK.

“Kegagalan untuk menyusun RPK yang komprehensif dan pelanggaran lain dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×