kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,11   -8,38   -0.91%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dwitunggal Prima Pegadai kantongi izin dari OJK


Senin, 01 Maret 2021 / 15:33 WIB
Dwitunggal Prima Pegadai kantongi izin dari OJK


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dwitunggal Prima Pegadai baru saja mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemberian izin tersebut sudah sesuai dengan keputusan dewan komisioner nomor KEP-17/NB.1/2021 pada 15 Februari 2021. 

"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner atas perusahaan tersebut," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Anggar Budhi Nuraini, dalam keterangan resmi, Jumat (26/2). 

Setelah mengantongi izin usaha, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat serta mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan mulai dari nama atau logo perusahaan. 

Baca Juga: Asuransi Kresna Mitra ubah nama jadi Asuransi Maximus Graha Persada

Kemudian keterangan nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Selanjutnya, keterangan hari, jam operasional dan tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi. 

Permohonan izin usaha perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31) yang mengatur bahwa Perusahaan Pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, Dwitunggal Prima Pegadai wajib menjalan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.

"Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," tutupnya. 

Selanjutnya: Dwitunggal Putra Pegadai mengantongi izin dari OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×