kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ekonom Ini Beberkan Sejumlah Tantangan OJK di Era Digitalisasi Keuangan


Senin, 13 Juni 2022 / 19:52 WIB
Ekonom Ini Beberkan Sejumlah Tantangan OJK di Era Digitalisasi Keuangan
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diuji oleh perkembangan pesat digitalisasi. Masalah keuangan banyak ditemui akibat kurangnya literasi masyarakat akan kecanggihan teknologi. 

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eisha M Rachbini mengatakan, salah satu tantangan paling penting bagi OJK adalah bagaimana tingkat literasi masyarakat tentang lembaga keuangan bank dan non bank khususnya digital financial dapat ditingkatkan secara signifikan.

"Hal itu untuk menjawab banyaknya masalah-masalah di masyarakat yang mengeluhkan tentang pinjaman online liar yang meresahkan, dan menuntut peran serta OJK sebagai badan regulator keuangan," kata Eisha dalam diskusi di Twitter Space bertajuk Menakar Kinerja OJK di Hutan Rimba Lembaga Keuangan, Minggu (12/6).

Baca Juga: Transisi Penghentian LIBOR, Ini yang Dilakukan BI, OJK dan Pemerintah

Eisha menambahkan, perkembangan teknologi informasi (AI) khususnya di bidang digital financial telah bergerak dengan sangat cepat. Terlebih lagi pada tahun 2025 perkembangan teknologi digital financial akan berkembang dua kali lipat dari saat ini. 

Oleh karena itu, lanjut Eisha, dibutuhkan payung hukum yang dapat diselesaikan dengan lebih cepat mengimbangi kecepatan teknologi digital, agar masalah-masalah yang muncul dapat cepat diatasi.

"Seperti diketahui, sejumlah 95% platform digital financial khususnya pinjaman online di Indonesia didominasi oleh pinjaman online ilegal/liar. Yang terdaftar di OJK dari pinjol-pinjol tersebut tercatat sedikit sekali. Untuk itu keharusan merampungkan Undang-undang Keuangan harus menjadi prioritas," tambahnya.

Apalagi, setelah pandemi kebutuhan orang akan digital financial menjadi semakin meningkat. Eisha bilang, jika literasi masyarakat tidak ditingkatkan hal tersebut maka akan berakibat buruk bagi sistem keuangan di Indonesia ke depan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×