kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.972   59,00   0,33%
  • IDX 5.691   47,39   0,84%
  • KOMPAS100 735   7,50   1,03%
  • LQ45 558   5,00   0,90%
  • ISSI 198   1,20   0,61%
  • IDX30 316   2,19   0,70%
  • IDXHIDIV20 390   0,30   0,08%
  • IDX80 84   0,80   0,96%
  • IDXV30 106   -0,34   -0,32%
  • IDXQ30 102   0,32   0,31%

Ekonomi membaik, OJK cabut relaksasi MMBR


Minggu, 17 Juli 2016 / 22:11 WIB


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut relaksasi penilaian investasi surat utang dan penyesuaian modal minimum berbasis risiko (MMBR) perusahaan asuransi dan reasuransi baik yang konvensional maupun syariah. Pasalnya regulator menilai sejumlah indikator ekonomi menunjukkan tanda-tanda yang positif.

Dicabutnya relaksasi MMBR ini dilakukan lewat penerbitan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 21/SEOJK.05/2016 dan Nomor 22/SEOJK.05/2016 pada akhir bulan lalu. Kedua surat edaran ini menggugurkan aturan sebelumnya yakni Surat Edaran Nomor 24/SEOJK.05 dan Nomor 25/SEOJK.05/2015 yang dirilis pada 31 Agustus tahun lalu.

Sejalan dengan perkembangan ekonomi yang mulai membaik, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) 1A OJK Yusman menilai relaksasi ini sudah tak lagi dibutuhkan oleh industri. "Sehingga relaksasi MMBR sudah tidak dipakai lagi," kata dia pekan lalu.

Relaksasi pemenuhan MMBR yang regulator berikan awalnya merupakan salah satu cara untuk meredam kepanikan sebagai buntut dari lesunya pasar modal yang terjadi pada waktu itu.

Dengan rontoknya pasar modal dan sejumlah indikator ekonomi lain, berdampak pada posisi rasio solvabilitas dari perusahaan asuransi dan reasuransi. Meski secara real kondisi kesehatan perusahaan asuransi masih terbilang aman, namun penurunan risk based capital (RBC) yang terjadi tetap saja berdampak pada psikologi pelaku pasar.

Ia mencontohkan, sebuah perusahaan yang awalnya memiliki RBC sebesar 140% mengalami penurunan rasio solvabilitas jadi 125% akibat turunnya nilai aset sejalan dengan anjloknya pasar modal. Meski masih di atas ketentuan yang sebesar 120%, namun penurunan ini dinilainya cukup membuat pemain asuransi ketar-ketir.

Penurunan nilai aset secara temporer inilah yang disebut Yusman menjadi alasan sejumlah perusahaan memanfaatkan relaksasi tersebut. Sehingga paling tidak mereka merasa cukup tenang saat berbisnis. "Tak banyak memang, hanya sekitar 10% dari perusahaan asuransi yang memanfaatkan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×