Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membuahkan hasil positif dalam perburuan Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi. Tampak sosok Adrian Gunadi sudah berhasil dibawa pulang ke Indonesia saat konferensi pers penanganan kasus gagal bayar Investree kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Berdasarkan pantauan Kontan di lokasi, Adrian Gunadi ditampilkan ke publik dengan mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi oranye. Tampak Adrian juga didampingi oleh penyidik OJK, Polri, dan Interpol. Adapun Adrian hanya ditampilkan ke publik selama setengah menit. Setelah itu, dibawa lagi ke dalam ruangan.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yuliana menerangkan bahwa keberhasilan OJK membawa pulang Adrian Gunadi tak terlepas dari kerja sama antarpihak, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
"Kolaborasi telah berhasil memulangkan dan menahan saudara Adrian Gunadi, yakni Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK," katanya saat konferensi pers, Jumat (26/9).
Baca Juga: Gelar Konferensi Pers Kasus Investree, OJK Bawa Pulang Adrian Gunadi ke Indonesia?
Dalam proses penegakan hukum, Yuliana menyebut penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 Juncto Pasal 16 Ayat 1 Bab 4 Undang-Undang Perbankan, dan juga Pasal 305 Ayat 1 Juncto Pasal 237 Huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau UU P2SK, serta Juncto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Yuliana menjelaskan tersangka Adrian melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dan mencapai setidaknya Rp 2,7 triliun. Dana tersebut diduga digunakan, antara lain untuk kepentingan pribadi.
Selama tahap penyidikan, OJK menilai tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar. Oleh karena itu, OJK mulai menetapkan Adrian sebagai tersangka dan melalui koordinasi intensif dengan Konwar Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO. Selanjutnya, memasukkan nama Adrian di dalam red notice pada 14 November 2024.
"Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga telah mengupayakan jalur G2G, berupa permohonan ekstradisi kepada pemerintah Qatar. Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah pula menetapkan pencabutan paspor dari tersangka," tuturnya.
Yuliana menambahkan bahwa proses pemulangan Adrian Gunadi dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB atau antara kedua negara, yakni Qatar dan Republik Indonesia, melalui kolaborasi berbagai pihak. Dia menyebut peran dari Menteri Dalam Negeri Qatar juga cukup besar untuk membantu suksesnya pemulangan dari Adrian.
Yuliana menerangkan saat ini Adrian Gunadi yang menjadi tersangka merupakan tahanan OJK, kemudian akan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Asal tahu saja, OJK sudah dari lama memburu Adrian Gunadi yang diketahui berada di Doha, Qatar. Bahkan, OJK telah mengupayakan Adrian Gunadi untuk masuk status red notice Interpol sejak 7 Februari 2025. Hal itu tertuang dalam nomor dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025.
Dalam upaya perburuan Adrian, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan OJK berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk aparat penegak hukum untuk membawa pulang Adrian Gunadi ke Tanah Air.
"Kami juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang ada baik di dalam negeri dan luar negeri terkait yang bersangkutan (Adrian Gunadi)," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/8).
Asal tahu saja, OJK menyatakan Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya itu dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan fraud dan gagal bayar di Investree.
Sosok Adrian Terendus di Luar Negeri
Baca Juga: OJK Buka Suara Terkait Status Red Notice Interpol Adrian Gunadi Dirut Investree
Terakhir kali sosok Adrian muncul saat menghadiri penyelenggaraan E1 Series Doha GP 2025 di Doha, Qatar, pada Februari 2025. Adrian sempat muncul di foto Instagram yang diunggah rekan bisnisnya, yakni CEO JTA International Holding Amir Ali Salemizadeh, sebelum dihapus sekitar pukul 17.00 WIB pada 24 Februari 2025.
Sebenarnya kemunculan Adrian bersama Amir di Doha, Qatar, bukan merupakan hal yang aneh. Sebab, mereka sempat terlibat perjanjian kerja sama bisnis.
Pada Oktober 2023, platform fintech lending Investree dikabarkan mendapatkan pendanaan seri D lewat perusahaan induknya Investree Singapore Pte Ltd (Investree Group) melalui pendirian joint venture resmi di Doha, Qatar. Dalam pendanaan seri D, Investree disebut mendapatkan lebih dari € 220 juta atau sekitar Rp 3,6 triliun.
Pendanaan baru itu dipimpin oleh JTA International Holding. JTA International Holding dan Investree juga disebutkan telah mendirikan perusahaan joint venture bernama JTA Investree Doha Consultancy sebagai pusat Investree di area Timur Tengah untuk menawarkan pinjaman kepada UMKM, termasuk layanan penilaian kredit berbasis Artificial Intelligence (AI).
Adrian Gunadi juga sempat terlihat menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha Consultancy. Hal itu diketahui dari situs resmi JTA Investree Doha. Alhasil, Agusman merespons setiap negara punya pengaturannya sendiri-sendiri dan terus mengupayakan penegakan hukum terhadap Adrian.
Berawal dari Masalah Gagal Bayar Investree
OJK diketahui mengendus adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Adrian Gunadi berawal dari masalah gagal bayar Investree. Perusahaan yang didirikan Adrian tersebut telah mengalami gagal bayar dalam beberapa tahun terakhir. Alhasil, gugatan hukum dari para lender juga terus berdatangan imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai.
Ketika masalah gagal bayar makin membesar, induk Investree, Investree Singapore Pte. Ltd., sempat memutuskan untuk mencopot Adrian Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama atau CEO pada akhir Januari 2024.
Seusai keputusan itu, Investree Singapore Pte. Ltd. juga sempat mengumumkan akan mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar yang terjadi di Investree. Salah satunya, dengan menyuntikkan modal baru dari investor dan restrukturisasi. Namun, hal itu tak kunjung terealisasi hingga akhirnya OJK mencabut izin usaha Investree.
Adapun OJK mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya di sektor jasa keuangan. Keputusan itu juga tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Seusai tak lagi menjadi CEO Investree pada akhir Januari 2024, Adrian Gunadi dikabarkan sudah menginjakkan kakinya di luar negeri. Keberadaan Adrian juga sempat mengundang tanda tanya di tengah permasalahan gagal bayar Investree, khususnya bagi para lender yang dananya tak kunjung kembali.
Baca Juga: DPO Kasus Investree Adrian Gunadi Dikabarkan Menjabat sebagai CEO Investree Doha
Selanjutnya: Kepala BGN: Anggaran Makan Bergizi Gratis Akan Terserap Rp 99 Triliun pada 2025
Menarik Dibaca: Promo BCA Digital Liburan ke Singapura, mulai Kuliner hingga Pengalaman Menarik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













