kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -17.000   -0,89%
  • USD/IDR 16.492   62,00   0,38%
  • IDX 7.493   -56,95   -0,75%
  • KOMPAS100 1.051   -7,82   -0,74%
  • LQ45 792   -5,75   -0,72%
  • ISSI 254   -0,90   -0,35%
  • IDX30 410   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 467   -5,54   -1,17%
  • IDX80 119   -0,85   -0,71%
  • IDXV30 123   -1,34   -1,08%
  • IDXQ30 130   -0,73   -0,55%

OJK Buka Suara Terkait Status Red Notice Interpol Adrian Gunadi Dirut Investree


Rabu, 30 Juli 2025 / 19:56 WIB
OJK Buka Suara Terkait Status Red Notice Interpol Adrian Gunadi Dirut Investree
ILUSTRASI. Adrian Gunadi, Co-Founder & CEO Investree. OJK akhirnya angkat bicara terkait status red notice Interpol mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait status red notice Interpol mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi. Adapun Adrian saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Ismail Riyadi mengungkapkan bahwa OJK telah berupaya secara aktif berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum terkait agar Adrian Gunadi dicantumkan pada red notice terhitung sejak tanggal 7 Februari 2025.

"Sebagaimana dokumen Interpol Red NoticeControl No.: A-1909/2-2025," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/7).

Lebih lanjut, Ismail menerangkan OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia. Selanjutnya, akan dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan.

Baca Juga: Dorong Inklusi Finansial, inDrive Luncurkan Layanan Keuangan Khusus Pengemudi

Ismail juga mengatakan OJK akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas sebagai bentuk komitmen OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.

Berdasarkan penelusuran Kontan di situs resmi Interpol www.interpol.int per 30 Juli 2025, belum terpantau ada nama Adrian Gunadi. Secara total, terdapat 6.548 nama yang tercatat dalam red notice Interpol.

Setelah ditelusuri lebih rinci, hanya ada empat nama berstatus Warga Negara Indonesia yang diinginkan atau dicari oleh Indonesia yang masuk dalam daftar red notice Interpol.

Salah satu dari empat nama itu tercantum nama pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau PT WAL (Dalam Likuidasi), yakni Evelina Fadil Pietruschka dan Manfred Armin Pietruschka. Selain duo Pietruschka, dua nama lainnya yang masuk dalam red notice, yakni Randy Mendomba dan Fredy Pratama. 

Baca Juga: Terkuak! Nama Adrian Gunadi yang Jadi Buron, Tidak ada di Daftar Red Notice Interpol

Selanjutnya: BMKG Deteksi Tsunami di 8 Wilayah Usai Gempa Rusia, Paling Tinggi 0,2 Meter

Menarik Dibaca: Film Pendek Keluarga Suami Adalah Hama jadi Konten Terlaris di Noice

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×