Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 pada dasarnya diluncurkan untuk memperkuat permodalan perusahaan perasuransian. Untuk itu, regulator berharap industri bisa berkonsolidasi sehingga memiliki kapital yang kuat.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan POJK ini diterbitkan untuk membantu penguatan kapital dan mendorong market deepening industri asuransi.
“Sebenarnya governance dan risk management di pilar yang lain ini sangat membutuhkan permodalan yang kuat,” ujarnya dalam webinar Dampak POJK 23/2023, Rabu (24/1).
Baca Juga: OJK Terbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura
Iwan menjelaskan, governance dan risk management saat ini tidak bisa lagi dilakukan hanya dengan mengandalkan administrasi, tetapi harus menggunakan database yang kuat. Artinya, kata dia, perusahaan harus menjaga infrastruktur permodalan yang baik.
“Jadi semua ini memang kita lihat dalam mengelola industri ini tidak bisa lagi dengan kapital yang sangat terbatas,” jelasnya.
Iwan menuturkan, penguatan aspek permodalan bakal diterapkan di akhir tahun 2026 dan di akhir tahun 2028, di mana OJK menginginkan industri asuransi bisa berkonsolidasi ke depannya.
“Kemudian kita perkenalkan KUPA (Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi) ini memang juga mencontoh yang ada di industri perbankan, kita juga belajar bagaimana industri perbankan mulai menerapkan ini di akhir tahun 2024,” tuturnya.
Baca Juga: OJK Setujui Penunjukan Edi Yoga Prasetyo Sebagai Direktur Tugu Insurance
Diberitakan sebelumnya, baleid tersebut menyatakan peningkatan ekuitas minimum dibagi menjadi dua tahap.
Pertama, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar, yang harus dipenuhi hingga 31 Desember 2026.
Kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya. Ini diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028. Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, pertama Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.
Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 1 wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar, perusahaan reasuransi Rp 1 triliun dan perusahaan reasuransi syariah Rp 400 miliar.
Baca Juga: Direktur Utama BTN: Ekspansi KPR NonSubsidi Tahun Ini Melampaui Subsidi
Sementara itu, bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 2 harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, perusahaan reasuransi Rp 2 triliun dan perusahaan reasuransi syariah Rp 1 triliun.
Selain itu, dalam POJK tersebut regulator juga bakal membentuk KUPA, di mana nantinya akan ada satu perusahaan yang akan menjadi induk usaha dengan ekuitas yang memadai. Adapun ekuitas menimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan induk KUPA mengikuti ekuitas minimum dalam KPPE 2 yang telah disebutkan di atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News