Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengungkapkan adanya temuan indikasi fraud atau penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di sejumlah daerah.
OJK kini tengah memperdalam kasus tersebut dan mengambil langkah penguatan regulasi.
Isu penyimpangan ini dinilai dapat memberikan dampak negatif terhadap keberlangsungan industri LKM secara keseluruhan.
Baca Juga: Perubahan Iklim Bisnis Modal Ventura: Investor Beralih ke Startup Berorientasi Profit
Dampak Negatif Isu Fraud Terhadap Kepercayaan
Direktur Utama LKM Badan Kredit Desa (BKD) Kabupaten Pekalongan, Hary Budhi Murdiyanto, menilai isu fraud dapat menggerus kepercayaan masyarakat untuk menggunakan layanan LKM.
"Mau tidak mau, fraud akan sangat berpengaruh terhadap perusahaan dalam satu daerah dan sesama industri sejenis," kata Hary kepada Kontan, Selasa (18/11/2025).
Ia mencontohkan, kasus gagal bayar simpanan nasabah oleh salah satu Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSSPS) di Pekalongan beberapa tahun lalu sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan sejenis.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Partnerindo Inti Cipta Insurance Brokers
Upaya Pencegahan dan Penguatan Internal
Untuk mencegah terjadinya fraud, LKM BKD Kabupaten Pekalongan telah mengambil langkah penguatan internal.
"Kami senantiasa melakukan pembinaan terhadap karyawan. Selain itu, kami juga membentuk satuan kerja audit internal guna mengontrol segala bentuk upaya fraud," ujarnya.
LKM BKD Kabupaten Pekalongan juga menjalin kerja sama dengan lembaga audit eksternal.
Terkait prospek bisnis, Hary menilai industri LKM akan tetap berjalan baik meskipun menghadapi berbagai tantangan, termasuk soal permodalan.
LKM BKD Kabupaten Pekalongan sendiri telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 49 miliar per Oktober 2025.
Oleh karena itu, ia berharap adanya peran pemerintah dalam penguatan permodalan untuk LKM, sehingga LKM dapat lebih mudah menyalurkan pembiayaan dan membantu sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: Waspadai Risiko Saat KUR Bisa Diambil Berulang Kali dengan Bunga Flat 6%
OJK Lakukan Pendalaman dan Perketat Regulasi
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengonfirmasi bahwa OJK sedang melakukan pendalaman atas dugaan fraud di beberapa LKM.
"Salah satunya juga dengan koordinasi bersama pihak terkait termasuk aparat penegak hukum sekiranya diperlukan," ungkap Agusman dalam lembar jawaban Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (11/11/2025).
Agusman menerangkan, indikasi fraud yang terjadi di LKM utamanya disebabkan oleh lemahnya tata kelola dan pengawasan internal. Oleh karena itu, OJK mendorong: Penguatan tata Kelola, Penerapan manajemen risiko, dan Peningkatan kapasitas pengurus LKM.
Upaya ini bertujuan agar potensi fraud pada LKM dapat diminimalkan.
Baca Juga: Pemerintah Akan Naikkan Plafon KUR hingga Menjadi Rp 320 Triliun di 2026
Dalam rangka penguatan tata kelola dan operasional LKM, OJK telah menetapkan serangkaian Peraturan OJK (POJK) terbaru, antara lain:
- POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM: Mengatur pengelompokan skala usaha LKM (kecil, menengah, atau besar) dengan kriteria tertentu, penilaian kualitas pinjaman, penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM.
- POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM PVML.
- POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML: Berlaku juga bagi LKM.
Agusman berharap implementasi ketentuan dalam POJK tersebut dapat secara signifikan meningkatkan kualitas SDM dan penerapan tata kelola yang baik di lingkungan LKM.
Selanjutnya: Andalkan Kopi Luwak, Worcas Ramaikan China International Import Expo (CIIE) 2025
Menarik Dibaca: 7 Langkah Praktis Mengatur Uang Pasca Menikah agar Cepat Punya Rumah Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













