Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) bergegas mengejar proses pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) sebelum berakhirnya batas Waktu yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada pada 31 Desember 2024. Jika tidak terpenuhi, maka BPD yang modalnya di Bawah Rp 3 triliun akan turun kasta menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Tebaru, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) atau Bank Banten melakukan penandatanganan Shareholder Agreement (SHA) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) yang disebut juga Bank Jatim sebagai kesepakatan kedua perseroan untuk melakukan proses KUB.
Pelaksanaan SHA tersebut dilakukan dan disaksikan oleh masing-masing pengendali saham dan manajemen kedua perseroan, yakni diwakili oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami.
Baca Juga: Jelang Batas Akhir, Bank BJB Ungkap Perkembangan Proses KUB
Setelah dilakukannya SHA ini, Bank Jatim akan melakukan tahap penilaian kepada Bank Banten terkait pemenuhan persyaratan kemampuan (PKK) sebelum nantinya akan dilakukan penyertaan modal kepada Bank Banten. Dalam proses KUB tersebut, kedua belah pihak tetap akan dalam pengawasan dan arahan dari OJK sampai dengan selesainya tahap akhir dari KUB.
Sebelumnya, Bank Jatim sebagai bank jangkar atau bank yang melakukan penyertaan modal bagi BPD yang modalnya belum mencapai Rp 3 triliun, nantinya akan melakukan penyertaan modal sebesar Rp 100 miliar pada BPD lain yang masuk dalam KUB yang dibentuk Bank Jatim.
Dalam catatan Kontan, sebelumnya ada 5 BPD yang akan masuk dalam KUB yang dibentuk Bank Jatim, yakni Bank NTB Syariah, Bank Lampung, Bank Banten, Bank Sultra, dan Bank NTT. Dari kelima BPD tersebut, tersisa Bank NTT yang akan menyusul pelaksanaan SHA. Jika tidak ada perubahan, kedua bank akan melaksanakan SHA atau sharehoulder Agreement pada 16 Desember 2024 mendatang.
Jika dihitung berdasarkan minimal penyertaan modal Rp 100 miliar unuk satu BPD, maka Bank Jatim setidaknya harus merogoh Rp 500 miliar untuk lima BPD tersebut.
Baca Juga: Bank Asing Kejar Target Penuhi Kewajiban Batas Minimal Saham Publik
"Ini adalah usaha penyelamatan untuk BPD yang modalnya di bawah Rp 3 triliun sebagaimana ketentuan OJK. Untuk penyertaan modal nanti ada teknisnya, kayaknya sih tetap di bulan ini (penyertaan modal oleh Bank Jatim ke Bank Banten)," ungkap Komisaris Utama Independen Bank Banten, Hoiruddin Hasibuan kepada Kontan, saat ditemui dalam acara Sharehoulder Agreement Pemprov Banten dengan Bank Jatim, di Jakarta, Kamis (12/12)
Berdasarkan laporan keuangan publikasi Bank Jatim sampai September 2024, total Aset Bank Jatim sebesar Rp 106,63 triliun, dengan modal inti mencapai Rp 10,90 triliun.
Di sisi lain, PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) juga masih terus melaksanakan proses KUB. Sebagai bank jangkar, BJB diketahui nantinya akan melakukan penyertaan modal pada empat BPD yang belum memenuhi ketentuan modal minimum yang ditetapkan oleh OJK,
Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi mengatakan, ada empat BPD yang akan masuk dalam KUB BJB, yakni Bank Bengkulu, Bank Jambi, Bank Maluku Malut dan Bank Sultra.
Baca Juga: Masyarakat Kelas Menengah Indonesia Banyak Turun Kasta, Ini Pemicunya
Sejauh ini yang sudah rampung penyertaan modalnya adalah kepada Bank Bengkulu dan Bank Jambi, sementara Bank Maluku Malut masih dalam proses KUB, dan sedang memfinalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyertaan modal.
Pihaknya tetap akan mengupayakan agar penyelesaian proses KUB ini sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” ujar Yuddy belum lama ini,
"Dengan masuknya tiga BPD dalam KUB BJB, diperkirakan aset bank BJB di akhir tahun 2024 akan menjadi Rp 230 triliun-Rp 240 triliun, dan diproyeksikan akan menjadi rangking 10 bank secara nasiona;," ungkap Yuddy kepada Kontan.
Baca Juga: Masyarakat Kelas Menengah Banyak Turun Kasta, Jokowi: Problem Hampir Semua Negara
Sampai dengan September 2024, secara konsolidasi total Aset BJB mencapai Rp 210 triliun, dengan modal inti Rp 16,22 triliun.
Selanjutnya: Sejahteraraya (SRAJ) Terbitkan Surat Utang US$ 125 Juta, Cek Rekomendasi Sahamnya
Menarik Dibaca: 5 Hal yang Harus Dilakukan setelah Eksfoliasi Wajah, Jangan Dilewatkan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News