kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.548.000   14.000   0,91%
  • USD/IDR 15.930   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.394   -70,51   -0,94%
  • KOMPAS100 1.120   -15,28   -1,35%
  • LQ45 875   -15,67   -1,76%
  • ISSI 227   -1,00   -0,44%
  • IDX30 448   -9,05   -1,98%
  • IDXHIDIV20 538   -11,08   -2,02%
  • IDX80 128   -1,84   -1,42%
  • IDXV30 132   -1,42   -1,07%
  • IDXQ30 148   -2,90   -1,92%

Enggan Turun Kasta Jadi BPR, Bank Daerah Kejar Target Proses KUB Sebelum Akhir 2024


Kamis, 12 Desember 2024 / 21:11 WIB
Enggan Turun Kasta Jadi BPR, Bank Daerah Kejar Target Proses KUB Sebelum Akhir 2024
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah perbankan di Jakarta. Bank Pembangunan Daerah (BPD) bergegas mengejar proses pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) sebelum berakhirnya batas waktu OJK.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) bergegas mengejar proses pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) sebelum berakhirnya batas Waktu yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada pada 31 Desember 2024. Jika tidak terpenuhi, maka BPD yang modalnya di Bawah Rp 3 triliun akan turun kasta menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Tebaru, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) atau Bank Banten melakukan penandatanganan Shareholder Agreement (SHA) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) yang disebut juga Bank Jatim sebagai kesepakatan kedua perseroan untuk melakukan proses KUB. 

Pelaksanaan SHA tersebut dilakukan dan disaksikan oleh masing-masing pengendali saham dan manajemen kedua perseroan, yakni diwakili oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami.

Baca Juga: Jelang Batas Akhir, Bank BJB Ungkap Perkembangan Proses KUB

Setelah dilakukannya SHA ini, Bank Jatim akan melakukan tahap penilaian kepada Bank Banten terkait pemenuhan persyaratan kemampuan (PKK) sebelum nantinya akan dilakukan penyertaan modal kepada Bank Banten. Dalam proses KUB tersebut, kedua belah pihak tetap akan dalam pengawasan dan arahan dari OJK sampai dengan selesainya tahap akhir dari KUB.

Sebelumnya, Bank Jatim sebagai bank jangkar atau bank yang melakukan penyertaan modal bagi BPD yang modalnya belum mencapai Rp 3 triliun, nantinya akan melakukan penyertaan modal sebesar Rp 100 miliar pada BPD lain yang masuk dalam KUB yang dibentuk Bank Jatim.

Dalam catatan Kontan, sebelumnya ada 5 BPD yang akan masuk dalam KUB yang dibentuk Bank Jatim, yakni Bank NTB Syariah, Bank Lampung, Bank Banten, Bank Sultra, dan Bank NTT. Dari kelima BPD tersebut, tersisa Bank NTT yang akan menyusul pelaksanaan SHA. Jika tidak ada perubahan, kedua bank akan melaksanakan SHA atau sharehoulder Agreement pada 16 Desember 2024 mendatang.

Jika dihitung berdasarkan minimal penyertaan modal Rp 100 miliar unuk satu BPD, maka Bank Jatim setidaknya harus merogoh Rp 500 miliar untuk lima BPD tersebut. 

Baca Juga: Bank Asing Kejar Target Penuhi Kewajiban Batas Minimal Saham Publik

"Ini adalah usaha penyelamatan untuk BPD yang modalnya di bawah Rp 3 triliun sebagaimana ketentuan OJK. Untuk penyertaan modal nanti ada teknisnya, kayaknya sih tetap di bulan ini (penyertaan modal oleh Bank Jatim ke Bank Banten)," ungkap Komisaris Utama Independen Bank Banten, Hoiruddin Hasibuan kepada Kontan, saat ditemui dalam acara Sharehoulder Agreement Pemprov Banten dengan Bank Jatim, di Jakarta, Kamis (12/12) 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×