Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengesahkan fatwa lindung nilai atawa hedging Syariah atas nilai tukar mata uang rupiah terhadap valuta asing. Latar belakang disahkannya fatwa ini adalah fluktuasi rupiah terhadap valuta asing dan kecenderungan melemah terhadap dollar AS.
Ketua DSN-MUI, Ma'ruf Amin mengungkapkan, momentum pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain menjadi saat yang tepat bagi pelaku industri keuangan syariah, pelaku usaha maupun masyarakat umum mencari cara dalam mengatasi risiko nilai tukar rupiah di masa datang. Salah satu mekanismenya adalah melalui mekanisme lindung nilai atau hedging syariah.
Lindung nilai syariah diperlukan oleh kalangan pelaku industri, pelaku usaha, maupun regulator dalam upaya untuk mendorong Lembaga Keuangan Syariah agar mampu berkembang dengan lebih cepat dan berdaya-saing di persaingan global. Salah satu kebutuhan akan produk lindung nilai syariah dalam mengelola risiko nilai tukar adalah musim haji, yang sebentar lagi akan terselenggara pada tahun ini.
Komponen biaya penyelenggaraan haji, didominasi oleh mata uang asing yaitu dollar AS. Sehingga, produk lindung nilai yang sesuai dengan prinsip syariah menjadi mendesak diperlukan. "Lindung nilai yang sesuai dengan prinsip syariah ini diharapkan dapat mengamankan dan mengontrol biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah haji," ucap Ma'ruf Amin di Jakarta, Kamis (2/4).
Di samping merespon kebutuhan pasar, fatwa hedging syariah ini sekaligus juga memberikan dasar syariah yang lebih pasti bagi pelaksanaan transaksi syariah dalam rangka lindung nilai. Terlebih setelah keluarnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) terkait lindung nilai, termasuk lindung nilai secara syariah.
DSN-MUI telah melakukan kajian yang komprehensif bersama dengan pihak otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia mengenai pengelolaan risiko valuta asing, sehingga dikeluarkan surat DSN-MUI Nomor: B-204/DSN-MUI/VI/2014 tentang Kesesuaian Syariah Term Deposit Valas Syariah tanggal 20 Juni 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News