kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.057   73,61   1,05%
  • KOMPAS100 1.055   14,53   1,40%
  • LQ45 829   11,90   1,46%
  • ISSI 214   1,19   0,56%
  • IDX30 423   6,79   1,63%
  • IDXHIDIV20 510   7,68   1,53%
  • IDX80 120   1,66   1,40%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

Februari, BPJS Kesehatan terapkan sistem pembayaran tertutup


Senin, 29 Januari 2018 / 15:56 WIB
Februari, BPJS Kesehatan terapkan sistem pembayaran tertutup
ILUSTRASI. Antre pendaftaran BPJS Kesehatan


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memberlakukan sistem pembayaran tertutup atau close payment system bagi peserta pekerja penerima upah. Kebijakan ini akan dimulai pada 1 Februari nanti.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso bilang metode ini sistem pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mensyaratkan pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang ditagihkan. Artinya, badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan.

Dengan diterapkannya sistem tersebut, data peserta terdaftar terkini, diharapkan akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing badan usaha atau perusahaan.

"Kebijakan ini kami tetapkan dengan tujuan untuk kepentingan peserta, terutama untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan," katanya dalam keterangan resmi, Senin (29/1).

Ia menyebut dengan sistem tersebut badan usaha atau perusahaan juga lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai atau karyawannya. Saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor Pekerja Penerima Upah (PPU) dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan sesuai ketentuan.

Perusahaan punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai sebesar 4%, sedangkan pegawai membayar 1% sisanya.

Sementara itu, Kemal mengatakan saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha agar sistem ini bisa mulai berjalan pada 1 Februari 2018. BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada badan usaha terkait rekonsiliasi data lantaran itu penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran, sebelum pelaksanaan close payment system.

Makanya, dia mengimbau kepada badan usaha atau perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera melakukan rekonsiliasi data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×