kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.927   18,00   0,10%
  • IDX 5.943   17,05   0,29%
  • KOMPAS100 770   4,91   0,64%
  • LQ45 595   5,40   0,92%
  • ISSI 205   -0,19   -0,09%
  • IDX30 331   2,96   0,90%
  • IDXHIDIV20 424   2,54   0,60%
  • IDX80 88   0,63   0,72%
  • IDXV30 116   0,69   0,59%
  • IDXQ30 108   0,68   0,63%

Fintech Lending Perlu Bentuk Pooling Funds guna Perkuat Perlindungan Lender


Rabu, 14 Oktober 2026 / 18:17 WIB
Fintech Lending Perlu Bentuk Pooling Funds guna Perkuat Perlindungan Lender
ILUSTRASI. Ilustrasi Peer to Peer Lending (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meracik regulasi yang pas demi memperkuat perlindungan pemberi dana atau lender di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Prinsip tersebut tampaknya dilakukan OJK dalam menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perubahan atas POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. 

Salah satu ketentuan baru yang tertuang dalam draft perubahan POJK tersebut adalah penyelenggara fintech lending perlu membentuk dan memelihara cadangan pengembalian dana pemberi dana atau lender (pooling funds). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan ketentuan pooling funds di industri fintech lending pada prinsipnya bertujuan memperkuat pelindungan lender.

"Selain itu, menjadi bagian dari penguatan manajemen risiko penyelenggara," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10/2026).

Terkait hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai saat ini masih mendalami aturan tersebut dan terus berkonsultasi dengan OJK untuk memastikan terciptanya regulasi yang mendorong pertumbuhan industri.

Baca Juga: OJK Siapkan Aturan Pooling Funds Fintech Lending, AFPI Beri Tanggapan

Pada prinsipnya, Ketua Umum AFPI, Kuseryansyah menyampaikan AFPI mendukung upaya penguatan mekanisme perlindungan lender sebagai bagian dari upaya membangun industri pindar yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

"Penguatan perlindungan itu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan lender terhadap industri, sekaligus mendorong penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang lebih baik oleh penyelenggara," katanya kepada Kontan, Selasa (13/10/2026).

Dalam model bisnis pindar yang beroperasi dalam dua sisi pasar atau two sided market, Kuseryansyah menerangkan perlu ada keseimbangan perlindungan bagi lender dan borrower melalui penerapan transparansi dan penilaian risiko yang prudent, serta pembagian hak dan tanggung jawab yang proporsional bagi seluruh pihak.

Dengan pendekatan yang seimbang, dia berharap regulasi tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pengguna, tetapi juga menjaga kepercayaan, memperkuat stabilitas, dan mendukung pertumbuhan industri pindar secara bertanggung jawab.

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda juga turut angkat bicara mengenai pembentukan pooling funds di industri fintech lending. Dia menilai pembentukan pooling funds memang dibutuhkan industri saat ini, seiring perlindungan kepada lender yang masih kurang dibandingkan terhadap borrower. 

"Padahal, lender yang mempunyai dana dan apabila gagal bayar mereka yang dirugikan. Oleh karena itu, butuh lembaga penjamin dana lender akan kembali. Tampaknya, OJK memilih bagi platform untuk membuat penjaminan sendiri melalui pooling funds sebesar minimal 5%. Apalagi, pooling funds bisa diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN) atau deposito," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (14/10/2026).

Baca Juga: OJK Hapus Batas Pinjaman di 3 Fintech Lending, Risiko Kredit Tetap Diawasi

Meski demikian, Nailul menyoroti upaya lanjutan yang akan dilakukan penyelenggara fintech lending apabila ketentuan itu berlaku. Dia bilang bisa saja penyelenggara akan menaikkan platform fee untuk menutupi dana yang akan digunakan untuk pooling funds.

"Apakah nantinya semua platform akan mengikuti? Mengingat pasti ada yang dikorbankan, seperti platform fee, yang berkurang secara arus kas. Mereka bisa jadi akan menaikkan platform fee untuk menutup pooling fund," ucap Nailul.

Nailul menyampaikan jika menggunakan pihak ketiga seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebenarnya akan lebih mudah dalam pengawasan karena digabungkan menjadi satu. Selain itu, dia bilang risiko konsumen dari masing-masing platform juga berbeda. Namun, tampaknya pooling funds yang kemudian dipertimbangkan untuk mengedepankan perlindungan lender.

Secara keseluruhan, Nailul merasa ragu terkait dengan batasan akan digunakan, karena kesalahan platform atau bukan. Dia bilang bisa jadi karena kesalahan borrower, atau bisa saja penyelenggara bisa saja tidak mengaku apabila terjadi kesalahan manajemen platform. 

Dari sisi penyelenggara, PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU) mendukung langkah OJK untuk terus memperkuat pelindungan bagi pengguna layanan fintech lending. Chief Executive Officer UKU Tony Jackson mengatakan rencana perubahan POJK 40/2024 masih dibahas dan pihaknya sedang dalam proses mempelajarinya secara utuh sambil menunggu bentuk finalnya. 

"Pastinya, sebagai penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK, kami siap mengikuti ketentuan yang nantinya berlaku," ucapnya kepada Kontan, Selasa (13/10).

Asal tahu saja, dalam Pasal 149A draft perubahan POJK 40/2024, tertuang penjelasan dibentuknya pooling funds untuk tujuan penyelesaian kerugian yang berdampak kepada pemberi dana, karena kesalahan atau kelalaian penyelenggara. Dalam Pasal 149A ayat (3), dijelaskan pooling funds paling sedikit sebesar 5% dari platform fee (net) yang diperoleh penyelenggara untuk setiap penyaluran pembiayaan.

Baca Juga: Aturan Baru, Fintech Lending Bakal Diwajibkan Bentuk Dana Persiapan Likuidasi

Pada ayat (4) dan ayat (5), disebutkan pooling funds wajib ditempatkan pada deposito atas nama penyelenggara pada bank umum atau bank umum syariah, dan/atau Surat Berharga Negara (SBN). Adapun pooling funds hanya dapat dicairkan atas persetujuan OJK.

Pada ayat (6), disebutkan penghasilan bunga atau kupon atas pooling funds dapat digunakan untuk operasional penyelenggara. 

Terkait hal tersebut, Agusman mengatakan penempatan pooling funds pada instrumen yang aman dan likuid, seperti deposito dan SBN, bertujuan memastikan dana dapat tersedia ketika diperlukan. 

"Imbal hasilnya dapat mendukung operasional dan keberlanjutan usaha penyelenggara," ujarnya.

Berikutnya pada ayat (7), dijelaskan apabila pooling funds dinilai telah melebihi batas tertentu berdasarkan tingkat kualitas pendanaan, kelebihan dana merupakan hak penyelenggara atau pemegang saham dan dapat diperhitungkan sebagai laba ditahan dalam rangka penguatan permodalan berdasarkan persetujuan OJK. 

Adapun ketentuan pooling funds mulai berlaku sejak POJK diundangkan. Dalam hal itu, OJK menargetkan  perubahan POJK Nomor 40 tahun 2024 tentang fintech lending terbit pada 2026. 

Baca Juga: OJK Dorong Fintech Lending Terapkan Struktur Pembayaran yang Sesuai Ketentuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×