Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending agar menerapkan struktur pembayaran yang sesuai dengan ketentuan berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penyelenggara juga perlu menyampaikan struktur pembayaran secara transparan kepada borrower.
"Apabila ditemukan pelanggaran, penyelenggara diminta untuk melakukan perbaikan, serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: Kredit Perbankan Tumbuh 13,65%, Kinerja Bank Swasta Masih Bervariasi
OJK juga turut angkat bicara mengenai substansi keluarnya Surat Nomor S-299/PL.12/2026 terhadap industri fintech lending. Agusman menyampaikan Surat Nomor S-299/PL.12/2026 merupakan penguatan atas ketentuan transparansi yang sebelumnya telah diatur, antara lain dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang fintech lending, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 37/PADK.08/2025 tentang Penyediaan Informasi dan Penyampaian Informasi untuk Pemasaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan.
Melalui surat tersebut, dia bilang penyelenggara diminta untuk memperkuat mekanisme penyampaian informasi agar lebih mudah diperoleh, dibaca, dan dipahami oleh borrower.
Dengan keluarnya surat tersebut, Agusman juga berharap penyelenggara fintech lending dapat memperkuat mekanisme penyampaian informasi pendanaan pada sistem elektroniknya sebelum borrower memberikan persetujuan. Dia bilang implementasinya akan dipantau secara ketat.
Baca Juga: Bank Agresif Garap Bisnis Emas Digital, BSI, Mandiri, dan BRI Catat Pertumbuhan
"Hal itu sebagai bagian dari penilaian kepatuhan penyelenggara," ucapnya.
Agusman menerangkan apabila ditemukan adanya praktik yang tidak transparan, penyelenggara diminta untuk melakukan perbaikan serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait kinerja industri, OJK mencatat, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 106,94 triliun per Agustus 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 22,07% secara Year on Year (YoY).
Adapun TWP90 industri fintech lending memburuk atau meningkat dari posisi Juli 2026 yang sebesar 4,32%, menjadi sebesar 4,73% per Agustus 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














