Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech P2P lending PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU) menyebut telah memenuhi ketentuan permodalan minimum sebesar Rp 7,5 miliar.
Chief Executive Officer UKU Tony Jackson mengatakan permodalan yang telah dipenuhi itu memberikan keyakinan bagi perusahaan bahwa secara fondasi UKU mampu menghadapi tantangan keuangan dengan lebih baik di masa mendatang.
"Dengan posisi permodalan yang kuat itu, kami optimistis dapat mendukung pertumbuhan bisnis berkelanjutan dan memastikan stabilitas operasional yang baik," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (7/8).
Baca Juga: Ada Ketentuan Modal Minimum Rp 7,5 Miliar, Ini Kata Akseleran
Asal tahu saja, perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending diharuskan memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku 4 Juli 2024. Adapun ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan.
Tony menyampaikan perusahaan menyambut baik peluang kerja sama dengan investor lain dalam penambahan modal ke depannya. Dengan lisensi serta reputasi UKU yang konsisten dalam menyediakan produk pinjaman, pihaknya optimistis dapat menjadi sasaran investasi yang patut dipertimbangkan.
Menurut Tony, dengan dukungan modal yang lebih kuat, UKU mampu memperluas jangkauan dan efisiensi penyaluran pinjaman, serta mengembangkan inovasi teknologi agar terus meningkatkan user experience sambil tetap memastikan penyaluran pinjaman yang tepat sasaran.
Baca Juga: Bertambah Lagi, Fintech Lending dengan TWP90 di Atas 5% Jadi 19 Penyelenggara
Tony menerangkan UKU saat ini lebih memprioritaskan kualitas penyaluran pendanaan untuk meminimalkan risiko kredit dengan menjaga kualitas TKB90, serta memastikan pendanaan yang disalurkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para borrower. Dia meyakini pendekatan tersebut akan memberikan dampak positif bagi bisnis perusahaan.
Sebagai informasi, OJK menyampaikan terdapat 28 penyelenggara dari 98 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar.
Selanjutnya: Masuki Etape Keempat, NMAX TURBO Unjuk Gigi Taklukkan Beragam Medan Jalan Bali–Lombok
Menarik Dibaca: Danone Berkomitmen Menyediakan Produk Bernutrisi dan Pelestarian Lingkungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News