kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fitch: Dampak aturan LTV untuk bank sangat minim


Jumat, 15 Juni 2012 / 10:52 WIB
Fitch: Dampak aturan LTV untuk bank sangat minim
ILUSTRASI. pertambangan b a t u b a r a PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG). Foto Dok ITMG


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Fitch Ratings menilai aturan maksimum loan to value (LTV) kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan rumah (KPR) yang diberlakukan serempak oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan hari ini, Jumat (15/6) akan memperbaiki kualitas kredit. Namun, di sisi lain bakal memperlambat pertumbuhan kredit, khususnya dari segi kredit konsumer.

"Dampaknya akan lebih banyak terasa bagi perusahaan pembiayaan non-bank. Pasalnya, mereka lebih aktif daripada bank dalam hal pinjaman berisiko tinggi," ungkap Direktur bidang Perbankan PT Ritch Ratings Indonesia Iwan Wisaksana.

Peraturan LTV tersebut menetapkan uang muka untuk KKB yang disalurkan perusahaan pembiayaan minimum sebesar 25% sedangkan dari bank minimum sebesar 30%. Sebelum aturan ini meluncur, ada beberapa perusahaan pembiayaan menawarkan kredit sepeda motor tanpa uang muka. Regulator mencermati rendahnya kualitas kredit berdampak pada penurunan kualitas aset perusahaan pembiayaan.

"Peraturan ini tidak terlalu memicu penurunan kredit di perbankan karena umumnya sudah menerapkan maksimum LTV di kisaran 70%-80%," jelas Iwan.

Dalam tiga tahun terakhir Fitch mencatat industri pembiayaan telah tumbuh lebih dari 30%. Fitch memperkirakan pertumbuhan ini bakal menurun, walaupun masih tetap tinggi, yakni menjadi sekitar 20%-25%.

Aset perusahaan pembiayaan hanya 10% dibandingkan total aset sistem perbankan. Meski demikian, 70% dari kredit perusahaan pembiayaan adalah kredit konsumer sehingga dampaknya lebih signifikan dibandingkan bank. Sementara itu, untuk KPR hanya segelintir perusahaan pembiayaan yang menawarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×