kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,26   0,83%
  • KOMPAS100 1.105   10,12   0,92%
  • LQ45 877   10,37   1,20%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 539   4,27   0,80%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 135   0,60   0,45%
  • IDXQ30 149   1,41   0,96%

Gadai Murni Artha kantongi izin usaha dari OJK


Rabu, 12 Agustus 2020 / 10:52 WIB
Gadai Murni Artha kantongi izin usaha dari OJK
ILUSTRASI. Ilustrasi gadai. KONTAN/Muradi/2017/02/16


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Gadai Murni Artha sebagaimana keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK  Nomor KEP-142/NB.1/2020 tanggal 6 Agustus 2020.

Surat yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Anggar Budhi Nuraini, Selasa (11/8), menyebutkan bahwa pemberian izin tersebut berlaku sejak ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner atas perusahaan itu.

"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka Gadai Murni Artha diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," tulis surat keputusan itu, dikutip dalam situs resmi OJK, Rabu (12/8).

Baca Juga: Ada 158 fintech yang mengantongi izin dari OJK, simak daftarnya

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, Gadai Murni Artha wajib mencantumkan keterangan secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan mulai dari nama atau logo perusahaan, nomor, tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa perusahaan diawasi oleh OJK.

Kemudian keterangan hari, jam operasional, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa bagi perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan biaya administrasi.

Surat tersebut juga menyebutkan, bahwa permohonan izin ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31) yang mengatur bahwa perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, Gadai Murni Artha juga wajib untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha. OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×