kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.789.000   25.000   0,90%
  • USD/IDR 17.736   51,00   0,29%
  • IDX 6.371   -228,56   -3,46%
  • KOMPAS100 843   -31,00   -3,55%
  • LQ45 635   -16,26   -2,50%
  • ISSI 228   -10,12   -4,25%
  • IDX30 361   -7,63   -2,07%
  • IDXHIDIV20 447   -8,36   -1,83%
  • IDX80 97   -3,13   -3,13%
  • IDXV30 125   -3,42   -2,67%
  • IDXQ30 117   -1,94   -1,63%

Gagal bayar, bank pelaksana program pemulihan ekonomi bisa jadi bank gagal


Jumat, 15 Mei 2020 / 21:45 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

Deputi komisioner Logistik dan Humas OJK Anto Prabowo bilang sejatinya bank jangkar emang tetap punya risiko. Hal ini dibebankan agar mencegah penyelewengan , agar bank jangkar tidak asal memperantarai likuiditas ke bank pelaksana.

Lebih lanjut, risiko terbesar justru akan ditanggung oleh bank pelaksana jika mengalami gagal bayar. Beberapa konsekuensi akan diterima mereka, paling parah bank pelaksana bisa ditetapkan sebagai bank gagal.

Baca Juga: Hadapi pandemi, ini empat langkah yang wajib dilakukan perbankan menurut OJK

“Jika bank pelaksana tidak bisa membayar pinjaman maka rekening giro mereka di Bank Indonesia bisa didebet langsung untuk kepentingan pemerintah. Karena prinsipnya, dana pemerintah punya hak (penjaminan) prioritas, termasuk misalnya kemudian bank pelaksana ditetapkan sebagai bank gagal yang penanganannya dilakukan LPS,” kata Anto kepada Kontan.co.id terpisah.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah belum merespon pertanyaan Kontan.co.id untuk mengonfirmasi hal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×