Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendekati akhir tahun 2019, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih belum sanggup membayarkan polis jatuh tempo kepada seluruh nasabahnya. Bayangkan saja, dari Oktober sampai Desember 2019, asuransi pelat merah ini punya klaim jatuh tempo Rp 12,4 triliun.
Direktur Utama Jiwaraya Hexana Tri Sasongko meminta maaf kepada nasabah karena tidak bisa membayarkan polis tersebut pada tahun ini. Meski demikian, perseroan berjanji untuk melunasi tanggung jawabnya.
Baca Juga: Jual saham Jiwasraya Putra ke investor, Jiwasraya tawarkan captive market
“Tentu [kami] tidak bisa, saya minta maaf kepada nasabah karena tidak bisa memastikan kapan dibayar kepada nasabah. Saat ini masih dalam proses,” kata Hexana di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/12).
Pendirian anak usaha, Jiwasraya Putra juga belum bisa menutupi sepenuhnya. Jika mendapatkan sumber dana baru, perseroan berjanji akan menyicil pembayaran kepada para nasabah.
“Artinya kalau uangnya tidak mencukupi, harus diatur dulu bagaimana memanfaatkannya. Nanti kami akan ada teknis [menyicilnya],” ungkap dia.
Saat ini nasabah diminta untuk memilih opsi roll over (perpanjangan kontrak). Jika memilih roll over, nasabah harus menunggu sampai perusahaan mengantongi profit dari bisnis yang tengah dijalankan. Namun perseroan belum dapat memastikan kapan bisa membayarkannya.
Baca Juga: Unitlink berkontribusi besar terhadap total premi asuransi jiwa Kuartal III 2019
Sambil menunggu sumber dana baru. Jiwasraya telah telah siapkan rencana perolehan dana mulai dari empat aksi korporasi. Pertama, pendanaan melalui pembentukan Jiwasraya Putra yang sebagian besar atau seluruh kepemilikannya akan dilepas ke investor strategis.
Kedua, pendanaan dalam bentuk penerimaan pinjaman subordinasi dari entitas holding asuransi BUMN. Ketiga, pendanaan dalam bentuk perolehan financial reisurance dari investor eksternal berbasis portofolio proteksi ritel yang diwadahi skema unit link, dibantu serta difasilitasi oleh Indonesia Re. Terakhir, melalui transfer portofolio sehat kepada perusahaan asuransi jiwa lainnya.
Tidak cukup sampai situ, perseroan juga akan mengoptimalisasi aset properti dalam bentuk pelepasan aset baik yang berbentuk rumah tinggal, gedung kantor maupun tanah serta dalam bentuk pemberdayaan aset-aset lainnya yang bekerja sama dengan BUMN, BUMD dan swasta.
Baca Juga: Hingga November, rata-rata imbal unitlink saham masih berada di zona merah
Terkait tunggakan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas hanya bisa menunggu. Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi menyerahkan penyelesaian klaim nasabah ke manajemen Jiwasraya.
“Jadi kami menunggu usulan mereka, nanti Jiwasraya akan ada rapat dengan pemegang sahamnya. Dari situ, mereka akan melapor ke OJK,” pungkasnya.
Asal tahu saja, sampai 2020, Jiwasraya mempunyai total klaim jatuh tempo mencapai Rp 16,13 triliun. Dengan rincian polis jatuh tempo Oktober – Desember 2019 Rp 12,4 triliun dan Rp 3,7 triliun pada 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News