kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gandeng Dinas Pendidikan Jawa Barat, Bank BJB Sediakan Layanan DPLK bagi PPPK


Minggu, 07 Agustus 2022 / 08:42 WIB
Gandeng Dinas Pendidikan Jawa Barat, Bank BJB Sediakan Layanan DPLK bagi PPPK
ILUSTRASI. Bank BJB dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menjalin kerja sama dalam pemanfaatan program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Bank BJB dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menjalin kerja sama dalam pemanfaatan program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung pada Selasa (2/8) di kantor pusat Bank BJB Bandung, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi dengan Direktur Konsumer dan Ritel Bank BJB Suartini.

Dalam acara tersebut dihadiri juga perwakilan dari Kantor Cabang Dinas (KCD) yang menyaksikan langsung penandatangan.

Baca Juga: Bank BJB akan Setor Modal ke Bank Bengkulu Rp 250 Miliar, Dalam Rangka SInergi KUB

Suartini mengatakan, Bank BJB sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat senantiasa mendukung seluruh program pemerintah melalui kolaborasi dan inovasi.

"Kolaborasi BJB dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bertujuan untuk menyejahterakan para pegawai pemerintah khususnya PPPK," ujar Suartini dalam keterangan resmi, Minggu (7/8).

PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

"Program DPLK Bank BJB diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan mewujudkan keinginan para PPPK saat pensiun nanti melalui perencanaan pensiun sejak dini, dengan keikutsertaan PPPK di program DPLK, menghilangkan perbedaan antara ASN dengan PPPK,” kata Suartini.

Selain DPLK, Bank BJB juga memiliki fasilitas lain untuk calon debitur berpenghasilan tetap yang akan memasuki masa pensiun melalui BJB Kredit Pra Purna Bhakti (KPPB) yakni kredit dengan jangka waktu dapat melintasi usia pensiun.

BJB juga memfasilitasi PPPK dengan pembukaan rekening untuk pembayaran gaji melalui produk tabungan bjb Tandamata. Kemudian menyediakan fasilitas kredit bagi calon debitur yang telah menyandang status pensiun melalui BJB Kredit Purna Bhakti (KPB).

Baca Juga: Jadi Inang dalam Konsolidasi Perbankan Skema Kelompok Usaha Bank, Ini Untung Ruginya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×