Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat perluasan kewenangan untuk memaksa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melakukan konsolidasi. Ketentuan ini tertuang dalam Perppu 1/2020 tentang yang baru saja terbit Selasa (31/3) malam malam.
Beleid tersebut mengatur soal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Baca Juga: Bank Indonesia berpeluang biayai defisit APBN karena wabah corona, caranya?
Dalam pasal 23 ayat (1) huruf a OJK dapat memberikan perintah tertulis kepada LJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi.
Sebagai perbandingan di sektor perbankan, sebelum beleid ini terbit, sejatinya OJK juga punya kewenangan serupa namun intervensinya tidak sedalam itu.
Dalam POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum misalnya konsolidasi dapat dilakukan atas dasar tindakan pengawasan OJK.
“Yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah tindakan pengawasan OJK yang dilakukan dengan mengimbau atau mendorong satu atau lebih bank untuk melaksanakan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Teguh Supangkat kepada Kontan.co.id belum lama ini.
Baca Juga: Kalau perlu, LPS akan jamin simpanan di atas Rp 2 miliar
Adapun dalam Pasal 26 ayat (1), dan ayat (2) Perppu 1/2020, ada sejumlah sanksi pidana yang bisa dikenakan bagi setiap orang yang sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat ketentuan tersebut.
“Pidana penjara Paling singkat 4 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar atau pidana penjara paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 300 miliar. Ayat (2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 triliun, “ tulis beleid tersebut.
Lebih lanjut OJK-termasuk elemen KSSK lainnya-juga kebal hukum dalam rangka rangka pelaksanaan beleid ini.
Baca Juga: Hadapi dampak corona, LPS dimungkinan terbitkan surat utang
Sebab dalam pasal 27 ayat (2) anggota KSSK-termasuk OJK-secara perorangan tak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.
Pun segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan beleid ini tak bisa menjadi objek gugatan yang diajukan pada peradilan tata usaha negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News