Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada hari ini melakukan penandatanganan kerjasama lindung nilai melalui transaksi Cross Currency Swap dengan tiga bank. Antara lain Bank Negara Indonesia (BNI), Bank CIMB Niaga, dan Standard Chartered Bank Indonesia.
Nilai transaksi lindung nilai Garuda Indonesia dengan tiga bank tersebut mencapai Rp 1 triliun.
Direktur Utama Garuda Indonesia M Arif Wibowo mengatakan, nilai referensi tukar yang digunakan berdasarkan JISDOR pada tanggal transaksi 13 Januari 2015, yaitu Rp 12.608 per dollar AS. "Dengan suku bunga Rupiah yang menjadi acuan transaksi sesuai tingkat kupon obligasi yaitu 9,25% per tahun (fixed)," kata Arif seusai acara di Jakarta, Senin (2/2).
Arif melanjutkan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan dalam jangka waktu 3,5 tahun dan akan berakhir pada 5 Juli 2018 sesuai dengan berakhirnya obligasi Rupiah. Dalam pelaksanaannya, Garuda akan melakukan Cross Currency Swap dengan pertukaran nilai prinsipal di akhir periode sebesar Rp 1 triliun atau setara US$ 79,314,72.18.
"Ini bentuk komitmen kami untuk melaksanakan PBI No 16/21/PBI/2014 tentang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri nonbank dan permen BUMN No PER-09/MBU/2013 tentang kebijakan umum transaksi lindung nilai BUMN," ujar Arif.
Kerjasama ini disambut baik oleh Gatot Murdiantoro Suwondo, Direktur Utama BNI. Menurutnya BNI saat ini menjadi satu-satunya Bank BUMN yang dapat memberikan solusi keuangan yang komprehensif kepada nasabahnya.
"Termasuk lindung nilai. Ini merupakan kali kedua BNI memberikan solusi lindung nilai kepada Garuda Indonesia," kata Gatot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News