kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Garuda tunjuk empat bank jadi cash management


Selasa, 28 April 2015 / 10:33 WIB
Garuda tunjuk empat bank jadi cash management
ILUSTRASI. Kantor cabang Bank Commonwealth di Jakarta, Rabu (10/1). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia melakukan kerjasama Cash Management (pengelolaan kas) bersama empat bank sekaligus. Mereka adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank International Indonesia (BII), Standard Chartered Bank Indonesia, dan Citibank Indonesia.

Penandatanganan yang dilakukan hari ini, Selasa (28/4) di Jakarta, dihadiri oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Arif Wibowo, Wakil Direktur Utama BRI Sunarso, Presiden Direktur BII Taswin Zakaria, Chief Executive Officer (CEO) Standchart Indonesia Shee Tse Koon, dan Head of Corporate & Investment Banking Citibank Indonesia Gioshia Ralie.

Melalui kerjasama ini, Garuda menunjuk empat bank tersebut untuk melakukan pengelolaan kas mereka secara real time, online, dan terintegrasi. "Meliputi penyediaan sistem cash management berupa fasilitas automatic payment dan automatic posting, electronic payment tax, dan lain sebagainya," kata Arif.

Sunarso wadirut BRI menyatakan, bagi BRI kerjasama ini merupakan sinergi bisnis yang sangat strategis. "Sebab BRI mampu memberikan layanan terkait pengelolaan cash flow korporasi, termasuk pembiayaan korporasi seperti kredit modal kerja dan kredit investasi bagi Garuda," ujar Sunarso dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×