kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Geber bankassurance, OCBC NISP gandeng GELindo


Selasa, 24 Agustus 2010 / 16:31 WIB
Geber bankassurance, OCBC NISP gandeng GELindo


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Ceruk pasar produk bancassurance di Indonesia masih banyak yang belum tergali oleh pelaku industri perbankan. Peluang inilah yang tak luput digarap oleh Bank OCBC NISP. Bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh korporasi Singapura tersebut menggandeng perusahaan asuransi Great Eastern Life Indonesia (Gelindo) meluncurkan produk asuransi baru bernama MaxTerm Payback.

Direktur Bank OCBC NISP Rudy Hamdani menuturkan, penggarapan produk bancassurance ini merupakan upaya perseroan untuk memberikan layanan yang lengkap bagi nasabahnya, termasuk untuk pelayanan produk asuransi. "Maxterm Payback ini bisa menjadi pilihan nasabah sebagai perlindungan untuk keluarga," ujarnya dalam acara peluncuran produk baru di Jakarta, Selasa (24/8).

MaxTerm Payback ini memungkinkan nasabah OCBC NISP mendapatkan alternatif pilihan program perlindungan asuransi dasar berjangka. Pembayaran premi dilakukan selama 10 tahun dan perlindungan yang diberikan kepada pemegang polis adalah selama 15 tahun. "Kami siap membayar kembali (payback) 100% premi yang terlah dibayarkan di akhir kontrak jika tidak terjadi risiko selama periode perlindungan," jelas Presiden Direktur Gelindo Tan Jiak Hiang.

Lebih detail lagi, produk ini diperuntukkan bagi nasabah dan calon nasabah OCBC NISP berusia antara 18-50 tahun dengan uang pertanggungan minimum Rp 50 juta. Frekuensi pembayaran bisa tahunan maupun bulanan. Produk asuransi ini menawarkan manfaat perlindungan jiwa maksimal sebesar 100% pembayaran uang pertanggungan jika pemegang polis meninggal dunia wajar atau karena sakit. Dan sebesar 200% pengembalian jika pemegang polis meninggal dunia karena kecelakaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×