kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gelar Aksi Unjuk Rasa, Pemegang Polis Wanaartha Life Desak OJK Lakukan Hal Ini


Senin, 08 Januari 2024 / 19:19 WIB
Gelar Aksi Unjuk Rasa, Pemegang Polis Wanaartha Life Desak OJK Lakukan Hal Ini
ILUSTRASI. Pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (8/1)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melakukan aksi unjuk rasa menuntut haknya di sejumlah titik, seperti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kawasan Patung Kuda, hingga Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (8/1).

Perwakilan Aliansi Korban Asuransi Wanaartha Life Christian Tunggal menyatakan, sejauh ini pemegang polis (pempol) belum menerima bayaran uang polis. Oleh karena itu, dia mengatakan pempol menyampaikan beberapa tuntutan kepada OJK dengan mendatangi langsung gedung OJK.

Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Umumkan Kabar Baru Perkembangan Proses Likuidasi

"Kami meminta Pihak OJK melakukan penindakan secara hukum dengan membuat penyelidikan hingga penyidikan, sampai akhirnya disidangkan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau memberikan laporan, informasi, data, atau dokumen kepada OJK yang tidak benar. Selain itu, adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, hingga direksi perusahaan, agar segera ditangkap dan disidangkan," ucapnya, Senin (8/1).

Christian mengatakan OJK sebenarnya punya wewenang untuk menindak sejak lama. Akan tetapi, tak pernah dilakukan juga. Oleh karena itu, pempol sangat menyayangkan tugas OJK sebagai regulator, yang mana tak mengambil sikap tegas terhadap kasus Wanaartha Life.

Dia bilang sebenarnya OJK pernah melakukan penindakan terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna Life dengan memberikan SPRINDIK/16/VI/2021/DPJK tertanggal 10 Juni 2021 dan surat penetapan tersangka Nomor SR/402/XI/2021/DPJK tanggal 25 November 2021, bahkan sampai penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Agung muda Nomor B-5512/E.3/Eku.1/12/2021 tanggal 9 Desember 2021.

Baca Juga: Nasabah Wanaartha Life Meninggal Usai Sidang Gugatan Class Action, Ini Kronologinya

"Lalu, kenapa hal yang sama tidak dilakukan terhadap pemilik Perusahaan asuransi Jiwa Wanaartha? Supaya tidak adanya kecurigaan tebang pilih dan diugaan adanya permainan oknum OJK dengan pihak Wanaartha, maka kami meminta supaya dilakukan penindakan secara hukum pidana dalam waktu dekat," ungkapnya.

Christian mengatakan pempol juga meminta agar OJK melakukan surat permintaan tertulis kepada direksi serta pemilik perusahaan untuk bertanggungjawab atas kerugian uang pemegang polis.

Selain itu, pempol juga meminta OJK menangkap dan memulangkan Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, hingga Reza Pietruschka untuk dapat diadili secara hukum.

Dia bilang pihak OJK melalui penyidik OJK memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut sesuai dengan POJK Nomor 16 Tahun 2023 Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan pihak OJK bisa meminta bantuan aparat penegak hukum lain, seperti kepolisian.

"Hal itu harus dilakukan dalam waktu secepat-cepatnya karena anggota kami yang hanya masyarakat sipil biasa saja bisa mengetahui keberadaan Eveline Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan Reza Pietruschka dan sudah terkonfirmasi langsung berada di tempat tersebut, yaitu di Beverly Hills," ujarnya. 

Baca Juga: Penyidik Polri Kini Bisa Sidik Kasus Sektor Jasa Keuangan, Pengamat Ini Bilang Begini




TERBARU

[X]
×