kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Pemegang Polis Minta Aset Wanaartha Life Senilai Rp 2,4 Triliun Segera Dikembalikan


Rabu, 11 Oktober 2023 / 19:19 WIB
Pemegang Polis Minta Aset Wanaartha Life Senilai Rp 2,4 Triliun Segera Dikembalikan
ILUSTRASI. Sebanyak 504 pemegang polis (pempol) sekaligus korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mendesak agar aset yang disita senilai Rp 2,4 triliun bisa segera dikembalikan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 504 pemegang polis (pempol) sekaligus korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mendesak agar aset yang disita senilai Rp 2,4 triliun bisa segera dikembalikan atau dibayarkan kepada para pempol untuk pemulihan kerugian.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Pempol Wanaartha Life Firman Wijaya mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang dibawa dalam sidang terkait gugatan perwakilan kelompok (class action) mengenai kasus gagal bayar pada Selasa (10/9), terdapat dugaan transaksi goreng menggoreng saham yang sebenarnya sudah bisa dideteksi.

"Akan tetapi, keterlambatan mendekteksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa dimaknai telah menimbulkan kerugian," ucapnya, Selasa (10/10).

Oleh karena itu, Firman berharap pemerintah, termasuk Menkopolhukam Mahfud MD, bisa memberikan perhatian khusus terhadap jenis transaksi semacam itu, yang mana berupa transaksi kejahatan pada dunia asuransi. 

Baca Juga: Korban Wanaartha Life Layangkan Gugatan Rp 822 Miliar Atas Kasus Gagal Bayar

Firman juga mengatakan, para korban menginginkan uang Rp 2,4 triliun dari aset Wanaartha Life yang sudah disita segera dikembalikan kepada para korban melalui kebijakan pemerintah.

"Selain itu, pelaku juga harus segera dihukum, terutama yang lagi ada di Indonesia. Secara hukum, mereka bertanggung jawab baik pidana maupun perdata," katanya.

Menurut Firman, pengembalian kerugian itu juga demi kewibawaan pemerintah dan perlindungan kepada masyarakat. Selain itu, sebagai bukti membangun kembali kepercayaan dunia asuransi.

"Hal itu demi kehormatan dan ketegasan pemerintah, serta pemulihan kepercayaan dunia asuransi," ujarnya.

Firman berpendapat, langkah yang dilakukan OJK dalam 4 tahun terakhir terkesan terlambat. Dia menilai OJK malah baru bergerak dalam aspek-aspek prosedural untuk saat ini. Jika memang serius menangani, dia mengatakan, pastinya mitigasi risiko bisa dilakukan lebih awal.

Sebagai informasi, pempol Wanaartha Life melayangkan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus gagal bayar. Dalam gugatan dengan nomer perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu menerangkan pihak tergugat meliputi Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan Wanaartha Life.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×