Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI) disidik Mabes Polri.
Bahkan, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyatakan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan kantor Dana Syariah Indonesia (DSI). Asal tahu saja, DSI diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.
"Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di kantor DSI yang berada di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, Unit B dan Unit J, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak kepada Kontan, Jumat (23/1/2026).
Baca Juga: Istana Panggil OJK Soal Dana Syariah Indonesia, Skema DSI Rugikan Rp 1,4 Triliun
Ade menerangkan penggeledahan kantor DSI itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing.
Bareskrim Polri sendiri menaikkan perkara DSI menjadi penyidikan pada 14 Januari 2026 dan kini proses penyidikan masih berlangsung. Adapun peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan didasarkan temuan dua calon alat bukti yang sah.
Dalam perkembangan penanganan perkara ini, Ade mengatakan, ada beberapa indikasi fraud dan skema ponzi dalam penanganan perkara DSI. Adapun penanganan perkara DSI berdasarkan 4 laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri.
Ade menerangkan kronologinya, yakni sekitar Juni 2025, terdapat pengaduan masyarakat atau para lender DSI yang disampaikan kepada OJK mengenai kesulitan melakukan penarikan dana. Adapun imbal hasil yang dijanjikan DSI adalah 18% akan diberikan kepada para lender. Dalam temuan, DSI diduga menciptakan borower-borower fiktif atau borower asli dengan proyek fiktif.
"Hasil penyelidikan yang didapatkan, betul borower menjalani kerja sama dengan DSI. Setelah itu, disalurkan pinjamannya kepada borower tersebut. Namun, pihak borrower tanpa sepengetahuan borower itu digunakan kembali oleh DSI untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan dari DSI. Jadi, antara 100 yang diklaim, 99-nya adalah fiktif," kata Ade.
Dalam perkembangannya, Ade menyebut ada beberapa indikasi fraud yang ditemukan atau berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik. Dia menjelaskan dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI.
"Jadi, bukan disalurkan kepada borrower, tetapi dialihkan ke rekening vehicle atau rekening escape-nya, kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI atau yang dikenal dengan perusahaan vehicle atau rekening vehicle yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham di PT DSI, dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pendanaannya," kata Ade.
Ade bilang tim penyidik juga menemukan fakta bahwa ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan borrower-borrower yang sudah masuk dalam list oleh PT DSI. Dia bilang borrower yang masuk dalam list itu sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali dengan tujuan agar kembali mendanai proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI.
Baca Juga: Tangani Kasus DSI, Bareskrim Polri Telusuri Aset dengan Menggandeng Pihak Lain
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan indikasi fraud, Ade mengatakan PT DSI diduga melanggar sejumlah ketentuan, yakni Pasal 158 POJK Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Selain berupaya melakukan penyidikan, Bareskrim Polri juga berfokus untuk menelusuri aset DSI yang ada baik itu aset bergerak maupun tidak bergerak. Ade bilang pihaknya juga akan melakukan penelusuran aset DSI melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Otoritas Jasa Keuangan.
"Terkait dengan asset tracing akan dilakukan secara optimal, serta berkolaborasi dengan lembaga maupun instansi terkait," ucap Ade.
Selanjutnya: Update Terbaru! Kode Redeem Fish It Januari 2026: Saatnya Klaim Reward Gratis
Menarik Dibaca: 9 Manfaat Rutin Makan Buah Pepaya bagi Kesehatan Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













