Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah bakal mengakhiri jabatannya bulan ini lantaran habis masa jabatannya. Meski Ketua Dewan Komisioner bisa memiliki dua periode masa jabatan, Halim bilang ia tak akan bisa lagi dipilih.
“Masa jabatan saya akan habis 24 September 2020, sesuai UU LPS maksimum usia calon 63 tahun, sementara saya sudah lewat sehingga sudah tidak bisa dipilih lagi,” kata Halim kepada Kontan.co.id, Kamis (3/9).
Halim diangkat menjadi Ketua Dewan Komisioner LPS pada 24 September 2015 lalu. Mengacu UU 24/2004 tentang LPS, masa jabatan Ketua Dewan Komisioner LPS adalah lima tahun.
Baca Juga: LPSmenahan suku bunga penjaminan di level 5,25%
Berbeda dibandingkan anggota dewan komisioner LPS lainnya yang memiliki masa jabatan antara tiga tahun atau empat tahun bagi anggota dewan komisioner LPS merangkap Kepala Eksekutif LPS.
Adapun calon Dewan Komisioner LPS akan ditetapkan oleh Presiden melalui usul dari Menteri Keuangan.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris LPS Muhammad Yusron mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengetahui nama-nama calon pengganti Halim. “Soal usulan pengganti kami belum mengetahuinya,” katanya.
Asal tahu, Dewan Komisioner LPS terdiri dari lima anggota, dan satu merangkap ketua. Tiga diantaranya akan berasal dari perwakilan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sedangkan tiga perwakilan lain bisa berasal dari internal maupun eksternal LPS.
Meski demikian, kini hanya tercatat lima Dewan Komisioner LPS. Halim sebagai ketua merupakan perwakilan BI, kemudian Lana Soelistianigsih sebagia perwakilan eksternal LPS sekaligus merangkap sebagai Kepala Eksekutif, kemudian Didik Mardiyono sebagai perwakilan internal LPS. Selanjutnya, Heru Kristiyana sebagai perwakilan OJK, dan Luky Alfirman sebagai perwakilan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Pengawasan lembaga jasa keuangan bakal dipisah? Begini pandangan OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News