kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengawasan lembaga jasa keuangan bakal dipisah? Begini pandangan OJK


Rabu, 02 September 2020 / 14:42 WIB
Pengawasan lembaga jasa keuangan bakal dipisah? Begini pandangan OJK
ILUSTRASI. Ada rencana mengembalikan pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana reformasi sektor keuangan kini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku industri. Dalam rancangan beleid yang saat ini tengah dikaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memuat beberapa rencana perubahan kebijakan yang signifikan.

Misalnya saja, kembali digaungkannya rencana pengembalian pengawas perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). Soal ini, OJK tidak banyak berkomentar.

Menurut Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto, keputusan tersebut tentu sepenuhnya ada di tangan para pemangku kebijakan alias ranah politik. Yang jelas, sampai saat ini OJK terus melakukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sama, alias belum ada perubahan.

Baca Juga: Undang-Undang BI bakal direvisi, apa kata bankir dan pengamat?

"Terkait Perppu mengenai BI atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kami memandang itu adalah domain politik, jadi kita tidak masuk ke ranah sana. Kami masuk ke zona pengawasan terintegrasi," ujarnya dalam konferensi pers virtual yang digelar di Jakarta, Rabu (2/9).

Tetapi, kata Ryan, jika peran pengawasan jasa keuangan dipisah, maka ada kemungkinan tidak terjadinya koordinasi yang baik atau selaras. Terutama, bila berbicara mengenai lembaga keuangan yang punya banyak anak usaha di bidang keuangan alias konglomerasi.

Di luar itu, bila merujuk pada best practice di negara tetangga, sejatinya pengawasan sektor jasa keuangan apalagi konglomerasi keuangan memang dilakukan melalui satu lembaga. "Pengawasan sektor keuangan dan yang sifatnya konglomerasi itu bila tidak berada di satu lembaga yang sama maka berpotensi terjadi miskomunikasi dan mungkin disharmonisasi berpeluang terjadi," ujarnya.

Sebab, berdasarkan pengalaman di negara-negara lain dan merujuk ke krisis moneter tahun 1998 dan 2008 silam, sejatinya memang diperlukan lembaga yang mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh. Fungsinya tak lain agar pengambilan keputusan menjadi lebih cepat, sekaligus dapat mencegah memburuknya tingkat kesehatan industri jasa keuangan.

Baca Juga: DPR Gagas Revisi UU BI, Independensi Bank Indonesia Dipangkas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×