Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan industri asuransi perlu menerapkan sejumlah upaya di tengah tantangan yang ada.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan perusahaan asuransi perlu memperkuat underwriting, meningkatkan pemanfaatan data dan analisis klaim, serta mengendalikan fraud.
"Ditambah, memperkuat kerja sama dengan fasilitas kesehatan, serta menjalankan program promotif dan preventif bagi nasabah," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (5/6).
Baca Juga: TWP90 Fintech Lending Naik Jadi 4,62% per April 2026, Ini Kata Pengamat
Ogi menyampaikan sejumlah upaya tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan.
Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, salah satunya mengenai koordinasi manfaat atau Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) terkait asuransi kesehatan komersial dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dia menilai inisiatif tersebut memiliki potensi besar dalam meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan dan kualitas layanan bagi masyarakat. Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang dialami perasuransian dalam mengimplementasikan ketentuan itu.
"Salah satunya terkait integrasi sistem dan data, perbedaan proses operasional, variasi desain produk, serta perlunya penyelarasan mekanisme klaim," tuturnya.
Ogi menambahkan saat ini, perusahaan asuransi yang menyediakan produk asuransi kesehatan juga telah menyampaikan perizinan sesuai POJK Nomor 36 Tahun 2025. Dengan demikian, dia bilang nantinya perusahaan dapat memasarkan produk asuransi kesehatan, dengan struktur dan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi tersebut.
Sementara itu, OJK menyampaikan industri asuransi kesehatan masih menghadapi tantangan berupa peningkatan biaya layanan kesehatan yang berpotensi menekan beban klaim, seiring masih tingginya inflasi medis.
Berdasarkan data per April 2026, Ogi menerangkan pendapatan premi lini asuransi kesehatan di industri asuransi jiwa mencapai Rp 14,73 triliun atau tumbuh 7,20% secara year on year (yoy). Adapun nilai klaimnya mencapai Rp 8,51 triliun per April 2026.
“Jadi, cukup terkendali, setelah pada tahun-tahun sebelumnya rasio klaim cukup tinggi. Sekarang di-maintain di level 57,78%,” ujar Ogi.
Baca Juga: Rupiah Kian Tertekan, Bank Perketat Penyaluran Kredit Valas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













