Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inflasi medis yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, turut menekan kinerja asuransi kesehatan di industri asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan fenomena inflasi medis masih menjadi salah satu tantangan utama bagi industri asuransi kesehatan pada tahun ini.
Untuk mengantisipasi tekanan inflasi medis, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan industri asuransi jiwa perlu melakukan sejumlah upaya.
Direktur Eksekutif AAJI Emira Oepangat mengatakan upayanya, antara lain melalui penyempurnaan desain produk termasuk penerapan mekanisme pembagian risiko atau risk sharing, serta pengembangan produk berjenjang.
Baca Juga: OJK Cabut Izin BPR Pembangunan Nagari
"Ditambah, melakukan penguatan manajemen risiko yang didukung regulasi, seperti Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (1/4/2026).
Lebih lanjut, Emira menerangkan industri juga mendorong penguatan cost containment melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem layanan kesehatan, termasuk fasilitas kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Third Party Administrator (TPA), penyedia layanan digital kesehatan, serta regulator.
Dia bilang pendekatan managed care, pengelolaan jaringan fasilitas kesehatan, serta pengawasan utilisasi layanan juga perlu dilakukan untuk memastikan tindakan medis sesuai kebutuhan klinis.
"Dengan demikian, biaya kesehatan dapat tetap terkendali tanpa mengurangi kualitas perlindungan bagi masyarakat," kata Emira.
Selain inflasi medis, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sempat mengatakan tingginya utilisasi layanan kesehatan, serta kebutuhan penguatan manajemen risiko dan pengendalian klaim juga menjadi tantangan bagi industri asuransi kesehatan.
Baca Juga: KPPU Putuskan Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Begini Respons Samir
Imbas dari tingginya inflasi medis dalam beberapa tahun terakhir, Ogi menerangkan terdapat perusahaan asuransi yang pada akhirnya melakukan penyesuaian strategi pemasaran produk kesehatan.
Namun, Ogi menilai dengan adanya penguatan tata kelola melalui Peraturan OJK (POJK) 36/2025 tentang Ekosistem Asuransi Kesehatan, sektor asuransi kesehatan diharapkan dapat berkembang lebih sehat dan berkelanjutan. Selain itu, diharapkan juga tetap menjadi salah satu area penting dalam pengembangan produk asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













